BNPP Akan Ekspedisi Pulau terluar, Wagub Banten Minta Pusat Intervensi
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merencanakan ekspedisi pulau terluar di Provinsi Banten, yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak. Ketiga pulau terluar tersebut, berada dalam wilayah administrasi Kab. Pandeglang. Ekspedisi akan dilaksanakan pada Februari 2021.
Sebelum melaksanakan ekspedisi, Tim melaksanakan kunjungan ke Provinsi Banten dipimpin Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Robert Simbolon. Tim di terima Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Palima Kota Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berharap kegiatan ekspedisi tersebut dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta memberikan daya dukung bagi pemerintah daerah, khususnya dalam rencana aksi pengelolaan konservasi pulau-pulau kecil terluar yang ada di Provinsi Banten.
Wakil Gubernur Banten meminta pemerintah pusat melalui Kementerian terkait melakukan semacam intervensi kebijakan dan anggaran terkait dengan pengelolaan pulau-pulau terluar, termasuk di Provinsi Banten.
Menurutnya, selain hal itu merupakan amanat dari sejumlah regulasi Pemerintah Pusat sendiri, Pemerintah Daerah seperti halnya Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota di bawahnya, tidak memiliki kemampuan anggaran yang memadai.
“Kami dari Banten minta pemerintah pusat untuk memberikan dukungan baik dari sisi kebijakan maupun anggaran untuk pulau-pulau terluar kita, mulai dari kebutuhan keamanan hingga sarana dan prasarana,” kata Andika saat menerima kunjungan kerja pra-ekspedisi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ke Pulau Kecil Terluar di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (1/11). Dalam kegiatan yang juga dihadiri Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Wagub Andika mengatakan, Pemprov Banten menyambut baik rencana ekspedisi BNPP ke pulau-pulau kecil terluar di Wilayah Provinsi Banten yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Pandeglang.
Menurut Wagub Andika, Provinsi Banten sendiri, kata Andika, memiliki 81 pulau kecil dimana 3 pulau berpenduduk yaitu Pulau Tunda, Pulau Panjang, dan Pulau Sangiang yang masuk wilayah Kabupaten Serang. Sedangkan 78 pulau tidak berpenduduk termasuk pulau yang termaktub dalam Keppres 6/2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak.
Data Pemprov Banten, kata Andika, menyebutkan, Pulau Deli memiliki luas 750 Ha, topografi datar, berombak dengan status hutan lindung, dan penangkaran kera ekor panjang. Sedangkan Pulau Karang Pabayang dan Pulau Guhakolak masing-masing memiliki luas kurang dari 5 Ha dengan topografi batu karang.
Pada bidang kelautan, lanjut Andika, sebagaimana ketentuan dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Provinsi untuk laut dimulai dari 0 mil sampai dengan 12 mil. Dengan garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, maka luas perairan Provinsi Banten yaitu 11.091.564 km2. Secara administratif terdapat 133 Desa Pesisir pada 37 Kecamatan, yang sebagian masyarakatnya mencari nafkah bersumber dari laut.
Produksi sumberdaya ikan Provinsi Banten tersebut, kata Andika, diproduksi atau ditangkap oleh 30.336 orang nelayan yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang.
“Dengan konsentrasi jumlah nelayan terbanyak berada di Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.
Untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Andika juga menambahkan, Pemprov Banten sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3/2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keberadaan Peraturan Daerah ini akan menjadi acuan bagi Pemprov Banten dalam menyusun program yang dibutuhkan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sementara itu pimpinan rombongan BNPP, Robert Simbolon mengatakan, ekspedisi ke pulau terluar di Banten yaitu Pulau Deli, Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan batas wilayah negara atau kawasan perbatasan, dan meningkatkan prasarana Hankam di pulau kecil terluar.
“Jadi identifikasi dan inventarisasi sarana dan prasarana Pulau yang ada di Pulau Deli, Pulau Guhakolak dan Pulau Karangpabayang akan emperkuat koordinasi pusat – daerah dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan Negara pada Pulau Deli, Pulau Guhakolak dan Pulau Karangpabayang,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, ekspedisi tersebut juga akan menghimpun bahan perumusan kebijakan dan program pengelolaan kawasan perbatasan, khususnya pulau-pulau di Provinsi Banten. (Adv – Biro Adpim Setda Provinsi Banten)