Hukum

Beredar Video Mesum Angkot Si Benteng Milik Pemkot Tangerang

Beredar luas di media sosial pengemudi angkutan umum si Benteng beradegan syur dengan lawan jenis. Dalam video itu pelaku beradegan mesum di kursi paling depan dalam suasana hujan deras. Angkutan umum Si Benteng dikelola PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG), BUMD Pemkot Tangerang.

Berdasarkan informasi dari media sosial kejadian dalam video mesum itu pada hari Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 12.23 WIB. Diketahui nomor polisi angkutan itu B 120 IT dan berada pada posisi parkir di area GOR Jatiuwung, Kota Tangerang.

Direktur Utama PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG), Edi Candra, selaku pengelola transportasi angkutan umum si Benteng menjelaskan, telah mengambil sikap tegas dengan meminta kepada operator angkutan yakni PT Tiara Perkasa Mandiri (TPM) untuk memberhentikan pelaku mesum tersebut.

“Saya tadi sudah ke kantor (PT TPM,red) dan ternyata mereka sudah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat efektif per hari ini,”katanya saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Untuk aspek hukum, pihaknya menyerahkan kepada pihak operator untuk mengambil langkah tegas terhadap kejadian yang tidak terpuji itu.

Menurut Edi, pihaknya melihat apa yang dilakukan pelaku adalah pelanggaran tindakan indisipliner karena tidak melaksanakan standar pelayanan minimal (SPM).

“Angkut itu tidak melintas di jalur yang semestinya, itu sudah menyalahi. Untuk itu kami sudah bersurat kepada operator agar memberikan tindakan yang keras serta melakukan upaya lainnya,” imbuhnya.

Angkutan umum si Benteng adalah moda transportasi publik yang dikelola oleh badan usaha milik daerah Pemkot Tangerang daerah. Saat ini sudah ada 4 koridor yang melayani sejumlah rute di kota Tangerang. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button