Kesehatan

Kadinkes Banten Klaim, Kasus Covid 19 Sudah Melewati Puncak

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten, Ati Pramudji Hastuti mengklaim Banten sudah melewati masa puncak gelombang ketiga Covid 19. Kini kasus Covid-19 di Provinsi Banten sudah mulai mengalami penurunan.

“Puncaknya ada di tanggal 17 Februari, itu kan sekitar 7 ribuan, tapi saat ini terus mengalami penurunan sampai 5 hari ini sudah mencapai 2.600 kasus,” ucap Ati, kemarin.

Ati berharap, kasus harian tertinggi mencapai di atas 7 ribuan beberapa hari lalu menjadi puncak dari gelombang 3 Covid-19 di Banten.

“Mudah-mudahan yang 7 ribuan itu adalah memang puncaknya sehingga terus mengalami penurunan dan nanti sudah benar-benar landai sekali awal bulan puasa,” ujarnya.

Tren yang ditunjukkan Banten, kata Ati, sama dengan yang terjadi di DKI Jakarta yang sudah tak lagi terjadi naik turun namun kasus cenderung terus melandai.

Ati menjelaskan, penurunan jumlah kasus harian di Banten bukan karena adanya penurunan angka tracing melainkan mulai menurunnya kasus.

Sebab, hingga saat ini jumlah tracing di Banten masih sama seperti awal masuk gelombang ketiga Covid-19.

“Melalui antigen dan PCR setiap minggu dari seluruh yang kita kumpulan 8 kabupaten/kota itu ada sekitar 300 ribuan lebih, 222 ribu itu untuk antigen 70 ribuan lebih itu dari PCR,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Banten kembali memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat (Baca: Kasus Covid Naik, Pemprov Banten Kembali Terapkan Kerja WFH) .

Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt Sekda Provinsi Banten Muhtarom.

SE itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.

Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.

Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu. Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button