Pemerintahan

Walikota Serang Pantau Pembayaran THR Perusahaan di Taktakan

Walikota Serang, Syafrudin melakukan monitoring ke PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Taktakan, Kota Serang, Rabu (20/4/2022) untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Turut dihadirkan juga dalam monitoring tersebut para pengusaha lainnya di Kota Serang.

Monitoring tersebut untuk memastikan pihak perusahaan agar menjalankan kewajibannya dalam pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya.

“Jadi ini untuk memastikan kaitannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kaitannya dengan THR keagamaan,” ucap Syafrudin.

Syafrudin menegaskan, THR paling lambat diberikan satu minggu sebelum lebaran. Jika lewat maka masuknya pelanggaran.

“Jika tidak diberikan nanti perusahan akan dikenakan sanksi teguran, kalau ternyata tidak mengindahkan akan ditindak tegas,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya telah menyediakan posko aduan untuk para pekerja yang tidak mendapatkan THR.

“Poskonya ada di Disnakertrans. Jadi silahkan kepada para pekerja yang tidak mendapatkan THR untuk melaporkannya,” katanya.

Untuk besaran, sambungnya, bagi oara pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun mendapatkan satu kali gaji.

“Tapi kalau masih di bawah satu tahun itu menyesuaikan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengimbau pengusaha atau perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh pada tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) (Baca: Pengusaha di Banten Diminta Bayar THR Sebelum 7 Hari Lebaran).

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebelum Ramadan. Dalam rapat itu, seluruh elemen di LKS sepakat tentang jadwal pencairan THR.

“Intinya, pengusaha menyanggupi pembayaran tunjangan hari raya tepat waktu. Ini kan sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahun.” kata Septo Kalnadi, Kadisnakertrans Banten dalam siaran pers Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (8/4/2022).

LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja / serikat buruh.

(Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button