Gubernur Banten, Wahidin Halim memberhentikan Ir Revri Aroes MM dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten pada Senin (5/3/2018) dan menunjuk Ir Herdi Jauhari, DEA menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Banten.
Keterangan yang diperoleh MediaBanten.Com, Selasa (6/3/2018), pemberhentian Revri Aroes sebagai Kadishub Banten disebabkan instansi ini rendah dalam penyerapan anggaran. Selain penyerapan anggaran, situasi di instansi ini dinilai tidak kondusif karena terjadi kegamangan di antara aparatur sipil negara (ASN). Kegamangan itu menyebabkan para ASN tidak memperdulikan tugas pokok dan fungsinya yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran.
Surat keputusan pemberhentian Revri dari Kadishub Banten bernomor 821.2/kep.65-BKD/2018 bertanggal 5 Maret 2018 ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Kemudian, Gubernur Banten menerbitkan surat perintah (SPT) Nomor 800/508-BKD/2018 tanggal 5 Maret 2018.
“Pak Revri itu mengajukan pensiun dini. Hanya itu yang bisa saya beritahukan soal alasan pemberhentian Pak Revri. Sebagai Plt yang saya lakukan pertamakali adalah melakukan konsolidasi ke dalam, tetapi secepat merealisasikan rencana-rencana yang sudah ada dalam APBD Banten,” kata Herdi.
Dalam surat perintah tugas yang ditandatangani Gubernur Banten menyebutkan, sebagai Plt memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan tugas rutin jabatan kepala dinas perhubungan mengacu pada pasal 81 Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 tahun 2016 tentang kedudukan tugas pokok fungsi tipe susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Banten.
Baca: Wagub Banten Minta Pertahankan Opini WTP dari BPK
Pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran. Kewenangan pelaksana tugas pada aspek kepegawaian meliputi menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, menetapkan surat penugasan pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi dan memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi / administrasi dan izin tidak masuk kerja.
Herdi membenarkan, tugas terberat adalah tugasnya untuk mempercepat program-program yang sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018. Kondisi saat ini terjadi perlambatan yang disebabkan sejumlah faktor, antara lain kegamangan para aparatur sipil negara (ASN) menghadapi gaya kepemimpinan atasanya.
“Sekarang saya dipercaya sebagai Plt, makanya saya mengajak kepada teman-teman agar mari sama-sama melaksanakan apa yang sudah diprogramkan tercantum dalam APBD,” ujarnya. Alokasi untu Dishub Banten sebesar Rp77 miliar, di antaranya Rp56 miliar merupakan kegiatan yang harus dilelang. Program terbesar antara lain penerangan jalan umum (PJU), marka jalan dan sejenis. (Adityawarman)