Kejati Sidik Gratifikasi Pengurusan Tanah BPN Lebak Rp15 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Lebak tahun 2018 – 2021 dengan nilai lebih Rp15 miliar.
Demikian dikemukakan Leonard Eben Ezer Simanjutan, Kepala Kejati Banten yang dikutip MediaBanten.Com dari web Kejati Banten, Kamis (29/9/2022).
Kasus suap dan gratifikasi itu diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan calo tanah dalam pengurusan hak atas anah di Kabupaten Lebak. Modusnya pemohon memberikan sejumlah uang kepada oknum ASN maupun calo.
Uang suap atau gratifikasi itu ditampung di sebuah rekening bank swasta yang sementara diduga nilainya mencapai Rp15 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejati Banten menemukan dua fakta hukum berupa alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Diduga telah terjadi penerimaan hadiah atau haji dan /atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Saat ini, Kejati Banten sudah ada 9 saksi yang diperiksa, baik pihak luar maupun BPN Lebak. Perkembangan penyidikan nanti katanya akan disampaikan lebih lanjut.
Berdasarkan itu, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061b/M.6 /Fd.1 /09 /2022 tanggal 28 september 2022.
Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara. (BR / Editor: Iman NR)