Pemerintahan

Tuntutan Pegawai Honorer Pemkot Serang Akan Disampaikan Ke Pusat

Walikota Serang, Syafrudin mengaku akan menyampaikan tuntutan para pegawai honorer Pemkot Serang ke Pemerintah Pusat, setelah kantornya di KSB, Kota Serang “dikepung” mereka, Senin (13/6/2022).

“Sekarang kami diminta untuk mendata mulai dari Organisasi Pangkat Daerah (OPD) sampai kelurahan, dikasih waktu satu minggu. Nanti kalau sudah, kami layangkan ke pusat,” kata Syafrudin, Walikota Serang.

Menurut Walikota Serang, para tenaga non PNS atau honore Pemkot Serang ini tidak serta merta diberhentikan karena pemerintah kota masih membutuhkan tenaganya.

“PNS hanya ada 4 ribu di Pemkot Serang. Sedangkan tenaga honorr 6.500 sampai 7 ribuan. Ditambah seribu PNS lagi saja kami masih kurang untuk menangani pekerjaan-pekerjaan,” katanya.

Secara pribadi, Syafrudin tidak setuju dengan kebijakan Kementrianpan RB terkait penghapusan pegawai honorer atau non ASN pada bulan November 2023.

“Kalaupun dihapus status lain seperti PPPK, karena ada yang dari tahun 2005 sampai 2010. Kami akan menghargai tenaga mereka secara kedaerahan,” ujarnya.

“Tapi tidak tahu kalau di pusat. Kalau saya sih menghargai mereka sebagai honorer,” katanya.

Ratusan pegawai honorer Pemkot Serang “mengepung” Kantor Walikota Serang yang terletak di Puspemkot Serang, Kawasan Serang Baru (KSB), Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (13/6/2022).

Sebelumnya, para honorer berkumpul tersebut hendak audiensi menyusul adanya rencana pengahapusan tenaga honorer atau non ASN yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PANRB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, terkait kebijakan tersebut perlu adanya pengkajian khusus kembali bagi pemerintah daerah.

“Rencana tentang penghapusan pegawai honorer atau Non ASN pada bulan November tahun 2023 merupakan keputusan yang kami nilai justru keliru, walaupun itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di tengah sempitnya lapangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button