BPOM RI: 23 Obat Sirup Dinyatakan Aman Bagi Gagal Ginjal Akut
Meski Kementrian Kesehatan melarang sementara penggunaan obat sirup, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru merilis 23 dari 102 obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi pasien gagal ginjal akut atipical (acute progresive acute kidney injury).
Penny K Lukito, Kepala BPOM dalam jumpa pers di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022) mengatakan, ke-23 obat sirup itu dinyatakan aman setelah dilakukan pengujian.
Hasil pengujian antara lain ke-23 obat tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliseron /gliserol, yaitu bahan-bahan pelarut dalam obat sirop.
“Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan,” katanya.
Penny mengatakan, tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ketiga produk itu sebelumnya sudah dilaporkan BPOM telah mengandung cemaran EG dan DEG.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada Jumat (21/10/2022) telah mengumumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bahan polietilen glikol sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama berada pada ambang batas aman.
Namun, ketika formula campurannya buruk maka polietilen glikol bisa memicu cemaran EG dan DEG. Sesuai Famakope dan standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM:
1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan syrup
8. Cetirizin
9. Devosix drop 15 ml
10. Domperidon Syrup
11. Etamox syrup
12. Interzinc
13. Nytex
14. Omemox
15. Rhinos Neo drop
16. Vestein (Erdostein)
17. Yusimox
18. Zinc Syrup
19. Zincpro syrup
20. Zibramax
21. Renalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin.
(Editor: Iman NR)