HeadlinePolitik

Hanura Banten Minta Presiden RI Copot Wiranto dari Menkopolkumham

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Banten versi Oesman Sapta Odang (OSO)-Herry Lontung Siregar meminta Presiden RI, Joko Widodo memecat Jenderal TNI Purn Wiranto sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkpolhukam) RI.

Dalam siaran pers DPD Partai Hunra Banten yang ditandatangani ketuanya, Ahmad Subadri dan sekretarisnya, Ahmad Supandi yang diterima MediaBanten.Com, Senin (9/7/2018) menyebutkan, alasan permintaan pemecatan Wiranto yang juga tercatat sebagai salah satu perintis dan pendiri Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) adalah dinilai telah melakukan manuver yang “menenggelamkan” keberadaan Partai Hanura. Karena itu DPD Partai Hanura Banten mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Wiranto.

“Memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memecat H Wiranto dari kedudukannya selaku Menkopolhukam RI. Sebab fungsi Menkopolhukam yang seharusnya menjadi teladan dalam hal ketaatan terhahaap hukum, menjaga stabilitas politik dan HAM justru melakukan tindakan yang sebaliknya. Sehingga demi kewibawaan Pemerintah, maka Wiranto tidak layak lagi di Kabinet Jokowi-JK,” kata Ahmad Subadri dan Adang Supandi.

DPD Partai Hanura Banten versi Oso menegaskan, kepemimpinan OSO-Hery Lontung Siregar tetap dinyatakan sah dengan pernyataan Menkumham RI mengeluarkan surat pernyataan pada tanggal 6 Juli 2018. Ini berarti SK Menkumham RI No. M.HH-01.AH.1 01 tertanggal 17 Januari 2018 tetang Rekstukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Masa Bakti 2015 – 2020 dinyatakan tetap berlaku.

Baca: Adi: Menteri Hukum dan HAM Diminta Tidak Berpolitik Soal Penetapan Parpol

Surat penegasan Menkumham RI itu menjadi pedoman Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses pencalonan legislatif dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Berarti, KPU hanya menerima pendaftaran calon legislatif (Caleg) yang ditandatangani pengurus Partai Hanura bersi Oso-Herry Lontung Siregar.

Surat penegasan Menkumham RI itu terkesan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan secara keseluruhan gugatan pengurus Partai Hanura kubu Daryatmo-Syarifudin Suding pada tanggal 26 Juni 2018. Gugatan itu atas SK SK Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly diminta untuk tidak berpolitik dan tidak berpihak dalam menetapkan SK untuk partai politik. Menteri itu diminta memperlakukan pengajuan pendirian atau kepengurusan partai politik seperti pengajuan pendirian perusahaan atau yayasan.

“Sangat berbahaya untuk demokrasi jika seorang menteri hukum dan HAM berpolitik. Karena keputusannya akan dipengaruhi sikap dan kecenderungannya. Ini membahayakan demokrasi,” kata Adi Warman, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Hanura kubu Daryatmo dalam jumpa pers di Gedung DPD Hanura Banten, Minggu (1/7/2018).

Adi Warman menegaskan, sesuai pasal 24 UU Politik, jika ada permasalahan dalam tubuh partai politik, maka Kementrian Hukum dan HAM tidak boleh menerbitkan SK pengesahan salah satu kubu yang sedang bertikai. Dia mengingatkan, sejarahnya pendaftaran dan pengesahan partai politik ada di Kementrian Dalam Negeri, kemudian dipindahkan ke Kementrian Hukum dan HAM karena kementrian itu berpolitik. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button