HeadlineSosial

BKD Banten Kurang Respon Soal Pemecatan ASN Telah Inkracht Korupsi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dinilai kurang merespon penuntasan masalah aparatur sipil negara (ASN) yang sudah inkracht divonis sebagai koruptor dan harus diberhentikan dari ASN. Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 12 September 2018, ada 70 ASN korup di Banten yang harus dipecat.

Keterangan yang diperoleh MediaBanten.Com, Jumat (14/9/2018) menyebutkan, dari 70 ASN itu terdiri dari 17 ASN Pemprov dan 53 ASN di kabupaten dan kota. Khusus untuk Pemprov Banten, dari 17 ASN, 13 ASN sedang diproses pemberhentian di BKN. Bahkan, nomor induk kepegawaian (NIK) yang bersangkutan sudah dihapus, hanya belum diterbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat atau dipecat.

“Sebenarnya, ASN koruptor yang belum diproses hanya tinggal 4 ASN. Dari jumlah itu, 1 orang mengajukan banding ke pengadilan tentang pemberhentian statusnya sebagai ASN. Nah, yang 3 orang berkasnya sudah diajukan sejak awal tahun 2018, namun belum diproses BKD. Berkas itu sempat diajukan ke Sekda Banten dan dikembalikan karena belum diparaf Kepala BKD,” kata sumber di lingkungan Pemprov Banten.

Pj Sekda Banten, Ino S Raswita yang dihubungi MediaBanten.Com mengatakan, proses pemberhentian ASN yang inkracht sebagai koruptor sedang diproses. “Dari dulu sudah dilaporkan ke BAKN. Di Banten, relatif tidak ada masalah. Jadi memang sedang diproses,” katanya seraya menghindari perincian persoalan tersebut.

Baca: KPK: KAD Banten Terlambat, Butuh Komitmen Kuat Gubernur Cegah Korupsi

Kepala BKD Banten, Komarudin belum memberikan konfirmasi atas kurang responnya BKD terhadap penuntasan pemberhentian ASN koruptor itu. MediaBanten.Com yang mendatangi kantornya, staf BKD menyatakan, kepala BKD hari ini (Jumat) tidak masuk kantor. “Mungkin di Tangerang, pak,” kata staf BKD. Komarudin juga tercatat sebagai Pj Bupati Tangerang. Komarudin juga tidak merespon permintaan konfirmasi yang dikirim lewat WA dan telepon.

Persoalan pemecatan ASN koruptor ini mencuat ke permukaan setelah pertemuan antara Kemendagri, BKN dan Kementrian PAN RB di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (13/9/2018). Seusai pertemuan, Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan, ada 2.357 ASN korup yang belum dipecat sebagai ASN, termasuk 70 orang di Banten.

Menurut detik.com (Kamis, 13/9/2018) yang dikutip MediaBanten.Com menyebutkan, Mendagri menerbitkan surat edarat no.180/687/SJ tanggal 12 September 2018 untuk menegaskan sikap Kemendagri terhadap ASN yang terbukti korupsi. Surat edaran itu terdiri dari 3 point.

1. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara, untuk memberi efek jera.

2. Memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat edaran ini ditandatangani di Jakarta, 10 September 2018, oleh Tjahjo. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Indonesia. “Siapa pun menterinya, pemerintah itu satu presiden sampai kepala daerah semua harus tegak lurus satu komando. Ini sudah kami cabut, sehingga bisa memberikan kesempatan untuk BKN, MenPAN, termasuk Sekda BKN daerah untuk memproses permasalahan ini,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button