HeadlinePemerintahan

Zaki Jelaskan Lahan Puspemkab Tangerang, Tak Ada Sengkarut

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, terus berupaya menyelesaikan masalah lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) seluas 56 hektar di Tigaraksa agar sepenuhnya milik Pemkab setelah disita akibat perumahan PT PWS dinyatakan pailit.

“Agar aset yang dibangun dengan biaya dari APBD tidak lagi berada di bawah pengawasan atau kepemilikan Kementrian Keuangan (Kemenkeu),” kata Ahmed Zaki Iskandar dalam wawancara dengan MediaBanten.Com di ruang kerjanya, belum lama ini.

Zaki membenarkan lahan Puspemkab Tangerang itu berasal dari prasarana dan sarana umum (PSU) Perumahan PT Panca Wiratama Sakti (PWS) yang memperoleh izin membangun perumahan tahun 1990-an di Tigaraksa.

Persoalan muncul ketika PT PWS dinyatakan pailit dan perumahannya, berikut lahannya disita sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.11/ pailit/2011 /PN.Niaga.Jkt.Pst. Saat dinyatakan pailit itu, seluruh asetnya PT PWS sudah diambil oleh Kemenkeu.

Dalam penyitaan termasuk lahan PSU yang di atasnya sudah dibangun sebagai Puspemkab Tangerang. Sertifikatnya berada di Kemenkeu.

“Sertifikat sudah ketemu dan sudah diukur ulang semua. Kami juga melibatkan APH dari Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan pihak-pihak terkait, semua ikut. Maka terjadi kesepakatan untuk penyelesaikan lahan tersebut,” kata Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki menjelaskan, lahan PSU yang digunakan untuk Puspemkab Tangerang seluas 45 hektar. Namun ada 11 hektar yang terpakai Pemkab Tangerang di luar PSU untuk membangun jalan dan insfrastruktur lainnya seperti saluran air, taman dan bangunan lainnya. Totalnya menjadi 56 hektar.

Zaki merinci kembali bahwa dari 45 hektar lahan PSU itu sudah bersertifikat sekitar 12 hektar yang sudah atas nama Pemkab Tangerang. Sisanya, 33 hektar kini dalam proses peralihan nama dari PT PWS ke Pemkab.

“Nah, yang 11 hektar, Pemkab harus bayar dengan cara dicicil, karena memang di luar PSU. Jelas enggak nih. Jadi enggak ada sengkarut,” kata Ahmed Zaki Iskandar.

Kata Zaki, tidak ada sengkarut atau carut marut dalam lahan Puspemkab Tangerang. “Karena ini, dua-duanya uang negara. Pemda ya negara, Kemenkeu ya negara. Kami bayarnya kan ke Kemenkeu. Itu pun, atas Putusan Pengadilan Niaga JKT,” katanya.

“Pokoknya, setiap ada pembayaran, kami proses sertifikatnya. Berapa pun yang kita bayarkan, sesuai dengan harga dan itu yang disertifikatkan terlebih dahulu yang dibayarkan,” kata Zaki.

Sebelumnya, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang yang berdiri di atas lahan 56 hektar di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ternyata menempati lahan bermasalah, belum menjadi milik sendiri dan hingga 2024 harus membayar Rp180 miliar, terpaksa dicicil pelunasannya (Baca: Sengkarut Lahan Puspemkab Tangerang, Masih Cicilan Hingga Tahun 2024)

Pertanyaan yang sulit mendapatkan kepastian jawabannya adalah ada dimana sertifikat lahan Puspemkab Tangerang yang konon pernah dijaminkan ke bank oleh PT Panca Wiratama Sakti (PWS), pengembang perumahan setempat.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Selasa (21/3/2023) menyebutkan, persoalan lahan Puspemkab Tangerang itu berawal dari PT Panca Wiratama Sakti (PWS) yang mendapat izin membangun perumahan di Tigaraksa pada tahun 1990.

Atas pemberian izin itu, Pemkab Tangerang minta lahan fasilitas umum dan sosial dijadikan Puspemkab yang kini luasnya mencapai 56 hektar, termasuk sarana prasarana dan jalan. Konon PT PWS menyanggupi dan memberikan lahan tersebut. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button