Pemberhentian Ir Revri Aroes MM dari jabatannya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat Banten soal tidak disetorkannya sisa kas tahun anggaran 2017 yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp783,1 juta.
“Iya benar. Pemeriksaan itu inspektroat itu hal yang rutin dilakukan setiap akhir tahun yang disebut opname kas. Untuk Dishub, ditemukan kekurangan kas sebesar Rp783,1 juta dari kas Dishub tahun 2017. Harusnya, kekurangan kas ini disetorkan kembali ke kas daerah. Namun hingga awal akhir Februari 2018, yang bersangkutan tidak menyetorkannya. Kami sudah melaporkan kepada Gubernur Banten,” kata E Kusmayadi, Inspektur Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten di KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (8/3/2018).
Inspektur Banten membenarkan, khusus untuk Dishub, pemeriksaan kas itu dilakukan pada bulan Januari 2018. “Seharusnya, pemeriksaan dilakukan akhir Desember 2017. Hal ini disebabkan inspektorat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan jawaban dan mengembalikan uang kas Dishub Banten,” ujarnya.
Hasil penelusuran tim pemeriksa mulai dari bukti-bukti, data dan keterangan dari bendahara hingga aparatur sipil negara (ASN) yang terkait soal keuangan mengarah pada penggunaan uang secara pribadi oleh Ir Ravri Aroes. Hasil pemeriksaan menyebutkan adanya saldo kas Rp783,1 juta. Namun uang itu tidak berada dalam kas, tetapi berada di Ir Ravri Aroes selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Baca: Gubernur Banten Berhentikan Kepala Dinas Perhubungan
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Banten, Herdi Jauhari membenarkan adanya pemeriksaan Inspektorat Banten pada bulan Januari 2018. “Penggunaan uang itu lebih bersifat pribadi yang bersangkutan (Revri-red). Kami hanya berusaha agar kondisi kerja Dishub Banten tetap berjalan lancar dan para ASN kembali bersemangat untuk menyukseskan program yang sudah ditetapkan,” kata Herdi.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim memberhentikan Ir Revri Aroes MM dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten pada Senin (5/3/2018) dan menunjuk Ir Herdi Jauhari, DEA menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Banten.
Keterangan yang diperoleh MediaBanten.Com, Selasa (6/3/2018), pemberhentian Revri Aroes sebagai Kadishub Banten disebabkan instansi ini rendah dalam penyerapan anggaran. Selain penyerapan anggaran, situasi di instansi ini dinilai tidak kondusif karena terjadi kegamangan di antara aparatur sipil negara (ASN). Kegamangan itu menyebabkan para ASN tidak memperdulikan tugas pokok dan fungsinya yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran.
Surat keputusan pemberhentian Revri dari Kadishub Banten bernomor 821.2/kep.65-BKD/2018 bertanggal 5 Maret 2018 ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Kemudian, Gubernur Banten menerbitkan surat perintah (SPT) Nomor 800/508-BKD/2018 tanggal 5 Maret 2018.
“Sebagai Plt yang saya lakukan pertamakali adalah melakukan konsolidasi ke dalam, tetapi secepat merealisasikan rencana-rencana yang sudah ada dalam APBD Banten,” kata Herdi. (Adityawarman)