Politik

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Banten Tertibkan APK Pilkada Serentak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten bersama Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten dan kota menertibkan alat peraga kampanye mulai Minggu-Selasa (24-26/6/2018). Penertiban ini karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mulai memasuki masa tenang.

Penertiban dilakukan dengan melibatkan pihak terkait seperti Satpol PP dan unsur kepolisian. “Kami hanya ingin memastikan bahwa masa tenang ini benar-benar steril dari aktifitas kampanye dan APK, untuk itu Seluruh Tim Pengawasan dari tingkat kabupaten kota hingga ke bawah bersama-sama memantau dan menertibkan semua tempat untuk menjaga kondusifitas dan ketenangan warga masyarakat” ujar Ketua Bawaslu Didih M Sudi saat melakukan monitoring dan pengawasan penertiban APK di Kabupaten Lebak, Minggu (24/6).

Menurut Didih, aturan terkait dengan masa tenang sudah jelas. “Sebetulnya Peserta Pilkada harus sudah memahami aturan terkait dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada masa tenang” katanya.

Baca: Akan Dideklarasikan, Komunitas Sosial Boy Rafli (SBR) Bersama Projo, Gojo, GNR dan JSC

“Selain itu Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh peserta Pilkada agar sudah mulai menutup akun-akun media sosial kampanyenya sejak berakhirnya masa kampanye, karena kampanye di media sosial sekalipun akan ada konsekwensi dan sanksi tegas yang tertuang dalam peraturan” tegas Didih.

Menurut Didih, ada empat hal yang dipastikan Bawaslu di masa tenang. Pertama, tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Kedua, mengawasi praktik politik uang untuk mempengaruhi pemilih. Ketiga, mengawasi ujaran kebencian antar pendukung sehingga bisa memicu konflik horisontal. Dan keempat, menurunkan semua alat peraga kampanye.

“Untuk memastikan empat hal tersebut, Bawaslu melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan semua elemen personel pengawas sampai tingkat TPS. Bawaslu juga meningkatkan pengawasan di sekitar TPS yang dianggap rawan” ujarnya. (Siaran Pers Bawaslu Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button