Hukum

Pj Sekda Banten Hadiri Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Bandung

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Banten Ino S. Rawita menghadiri acara Desiminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 di Hotel Aston, Pasteur, Bandung, Kamis (6/12/2018).

Pada aksi pencegahan korupsi 2019-2028 tersebut diputuskan 11 aksi sebagai berikut : (1) Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal, (2) Perbaikan tata melola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan dan perkebunan, (3) Utilisasi nomor induk kependudukan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi.

(4) Integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis, (5) Penerapan manajemen anti suap di pemerintah dan sektor swasta, (6) Integrasi sistem perencanaan dan penganggatan berbasis elektronik, (7) Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, (8) Optimalisasi penerimaan negara dan penerimaan pajak dan non-pajak, (9) Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi, (10) Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa, (11) Perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu.

Baca: Pemprov Banten Pecat 4 ASN dan 15 ASN Diberhentikan dari Jabatan dan Turun Pangkat

Sebelas poin aksi tersebut merupakan putusan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Staf Kepresidenan tentang aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020.

Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang kemudian dilanjutkan dengan dialog antara perwakilan pejabat daerah yang hadir dengan KPK dan Kementerian terkait. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Biro ARTP Pemprov Banten)

Iman NR

Back to top button