EdukasiHeadline

Akan Diperiksa, 12 ASN Pemprov Banten Ke Malaysia Diduga Tanpa Izin

Inspektorat Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten akan memeriksa 12 pejabat yang berpergian ke Malayasia (luar negeri) yang diduga tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pejabat yang berwenang. Mereka menghadiri seminar internasional bertajuk Establising A Global Halal Hub di Malaysia, tanggal 6-9 Juli 2019.

Inspektur Banten, Kusmayadi membenarkan adanya rencana pemeriksaan terhadap 12 pejabat yang melancong ke luar negeri yang ditengarai tanpa surat izin pejabat berwenang. “Penjadwalan pemeriksaan itu dilakukan oleh BKD, namun verifikasi pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat dan BKD,” kata Kusmyadi yang dihubungi MediaBanten.Com, Kamis (18/7/2019).

Namun Inspektur Banten belum mau berkomentar soal salah satu anak buahnya yang ternyata ikut ke luar negeri, yaitu YJ, salah satu Irban di Inspektorat Banten.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com menyebutkan, Ke-12 pejabat itu ikut program Doktor (S3) Ilmu Sosial Program Bidang Kajian Ilmu Administrasi Kebijakan Publik di Universitas Pasundan yang terakreditasi A. Di luar ke-12 pejabat tersebut terdapat politisi dan dosen sebuah universitas di Tangerang. Aparatur sipil negara (ASN) yang ikut kuliah tersebut sudah mengantungi izin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Ke-12 pejabat itu adalah Arsn (SMKN 1 Kota Tangerang), ER (SMKN 3 Kota Tangerang), Fa (Kasubag KCD Kota Seragon), AU (Kasubbag TU KCD Pandeglang), FR (Kasie di Disnaker), RD(salah satu Kasie di Bappeda), Arkn (Kabid Diksus Dindikbud), Luk (Kepala KCD Kab. Tangerang), NC (Staff Dindikbud Banten), MZ (Plt. Kep SMKN 1 Anyer), Su (Kepsek SMKN Cinangka) dan YJ (Irban Inspektorat).

Baca:

Kesulitan Dapat Izin

“Seminar di luar negeri itu dalam kerangka program doktoral itu. Pemberitahuannya itu beberapa hari sebelum seminar dilakukan di Malaysia. Saya dengar beberapa ASN peserta dari beberapa yang program tersebut kesulitan dalam memperoleh izin dan kepala dinas atau kepala badannya,” kata salah satu pejabat yang ikut ke Malaysia dan tidak disebutkan identitasnya.

Dari ke-12 pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang berpergian ke luar negeri itu, sebanyak 9 pejabat berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Sumber di Dindikbud Banten menyebutkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipastikan tidak pernah menandatangani surat izin cuti bagi pejabat yang pergi ke Malaysia.

Namun belum ada pernyataan resmi dari pejabat Dindikbud Banten. Plt Sekretaris Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin tidak merespon pertanyaan seputar kepergian pejabat lingkungan Dindikbud Banten ke Malaysia. Pesan via WA tidak bertanda biru, hanya tanda centang dua.

Sedangkan pejabat di luar Dindikibud Banten ternyata memiliki surat izin cuti yang ditandatangani kepala dinas atau kepala badan. “Surat izin itu memang tidak dari Gubernur Banten atau Wakil Gubernur Banten atau Kepala BKD. Kami hanya punya beberapa hari untuk menghadiri seminar program doktoral itu, Jadi minimal kepergian kami diketahui dah diizinkan oleh pimpinan dinas atau lembaga tempat kami mengabdi,” kata salah satu pejabat yang ke Malaysia.

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.24 tahun 2017 tentant tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil pada lampiran poin II A.1, pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). Pada A.2 disebutkan PPK yang dimaksudkan angka 1 adalah d) Gubernur di provinsi dan e) bupati dan walikota di kabupaten / kota.

Pada angka 3 lampiran itu disebutkan, PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button