APBD Banten 2025 Prioritaskan Pendidikan, Infrastruktur dan Kesehatan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten 2025 memprioritaskan pembiayaan bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan, serta daya dukung ekonomi. Targetnya, percepatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.
Demikian dikemukakan dalam siaran pers dari Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Sabtu (17/8/2024), usai rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Banten.
“Komposisi pembiayaan itu PPAS kita kedepankan untuk bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan untuk SDM kesehatan, kemudian daya dukung ekonomi,” tertulis dalam siaran pers tersebut.
“Itu komposisi yang menjadi prioritas. Di samping melaksanakan urusan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah nya.
Disebutkan, urusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bentuk banyak kegiatan yang merupakan tugas, tanggungjawab, dan fungsi kelembagaan.
“Jadi pembiayaan itu yang dikedepankan. Sehingga aktivitas yang terkompilasi pada APBD 2025 dengan target percepatan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Dijelaskan, untuk besaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 masih terus dibahas Pemprov Banten dengan DPRD Provinsi Banten hingga lahirnya Peraturan Daerah APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Terkait dengan perkiraan defisit pada pembahasan KUA PPAS APBD Provinsi Banten 2025, Al Muktabar menjelaskan defisit merupakan sebuah norma dalam penyusunan APBD.
“Jadi bukan hal yang tidak dibenarkan. Defisit itu metode dalam rangka tata kelola postur APBD atau APBN. Yang penting kita memiliki komposisi untuk melakukan penormalannya menjadi pagu yang kita susun sementara ini yang nanti sumbernya dari pembiayaan,” paparnya.
Siran pers itu menyebutkan, seperti arahan Presiden RI Joko Widodo, daerah diminta mendesain agenda yang segaris dengan Pemerintah Pusat, pemenuhan asas teknokratik, serta melaksanakan mandatory.
Menurutnya KUA PPAS merupakan kesepakatan bersama dan telah mempedomani peraturan perundangan yang berlaku. “Semoga lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Biro Adpim Pemprov Banten)
Editor Iman NR