Lingkungan

Asyik, Ada Kuota Gratis Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengajak pemilik kendaraan melakukan uji emisi kendaraan pribadinya baik mobil atau sepeda motor yang usianya di atas tiga tahun.

Uji emisi ini bisa dilakukan di 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang sudah menyatakan siap melaksanakan uji emisi tersebut.

Uji emisi ini merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan kualitas udara Jakarta. Saat ini razia uji emisi itu baru pada tahap sosialisasi, belum pada penindakan berupa tilang dan denda.

Katanya, warga dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.

“Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” kata Asep, dalam rilis Dikominfotik DKI Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Setiap bengkel yang berpartisipasi mengikuti pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari dengan memasang tanda khusus berupa spanduk. Di luar kuota tersebut masyarakat dibebani tarif layanan uji emisi normal.

Asep mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor segera melakukan uji emisi karena pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi.

Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250.000 dan untuk mobil denda Rp500.000.

“Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023. Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya. Ayo, kita uji emisi sebagai salah satu upaya bersama membirukan langit Jakarta,” imbuh Asep. (Rilis Dikominfotik DKI Jakarta)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button