Badak Banten Demo PT Sinar Daku Tangerang, Tuntut Hak Pekerja Yang Meninggal
Badak Banten menggelar aksi demo di depan PT Sinar Daku Tangeranga di Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (30/5/2018), menuntut perusahaan memenuhi hak-hak almarhum Nurhasan dan Anda Suhanda yang meninggal.
Kedua pekerja di PT Sinar Daku itu diwakili oleh Sri Eti sebagai ahli waris Nurhasan dan Muhammad sebagai ahli waris Anda Suhanda. Keduanya meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima almarhum sesuai Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aksi solidaritas yang dimulai pukul 09.00 WIB pagi ini, diikuti oleh lebih dari 300 personel Badak Banten yang mewakili DPD Kota Serang, DPD Kabupaten Tangerang, dan DPW Provinsi Banten. Seusai aksi, para peserta berinisiatif untuk meringankan beban keluarga ahli waris dan terkumpul dana sebesar Rp1,4 juta untuk diserahkan ke ahli waris pekerja.
Kedua belah pihak akhirnya bertemu. Ahli waris diwakilkan kepada DPW Badak Banten. Sedangkan PT Sinar Daku diwakili oleh Apung dan Edi. Petemuan ini disaksikan Kapolsek dan Koramil Jatiuwung serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Baca: BPK Berikan Opini WTP Untuk Delapan Kabupaten dan Kota di Banten
Abdul Rouf, perwakilan dari DPW Badak Banten menjelaskan, besaran dana untuk ahli waris disesuaikan dengan yang dianjurkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, yaitu sebesar Rp108 juta. Hasil kesepakatan dengan pihak perusahaan, besaran itu menjadi 50 persen dari yang dianjurkan Disnaker setempat. “Hasil kesepakatam tadi, usulan ini akan disampaikan pihak perusahaan ke atasannya juga dari pihak pengacara akan disampaikan ahli waris, apakah diterima atau tidak,” kata Abdul Rouf.
“Rencananya, kami akan melakukan pertemuan kembali pada hari Kamis sore. Jika usulan dari ahli waris dan hasil kesepakatan hari ini tidak digubris perusahaan, maka Badan Banten akan menggelar demo secara terus menerus pada Senin hingga Jumat (4-8 Juli 2018),” katanya.
Firdaus Gozali, Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten menjelaskan, aksi ini tugas Badak Banten yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Sesuai dengan Anggaran Dasar Badak Banten pasal 13 poin 5 (lima) memperjuangkan aspirasi dan Apresiasi serta melindungi anggota dan warga masyarakat agar lebih bermatabat. Dan pasal 14 poin 1 (satu) memperjuangkan, membela dan memberikan perlindungan hukum kepada anggota dan masyarakat pada umumnya. Dengan dasar hukum itulah kita wajib hukumnya untuk melakukan pembelaan terhadap angota dan masyarakat. Maka dengan ini DPW Badak Banten mendukung dan mendorong DPC Badak Banten Jati Uwung dan karyawan PT Sinar Daku untuk memperjuangkan hak-hak karyawan yang selama ini belum dipenuhi oleh perusahaan,” jelas Firdaus.
Firdaus juga menghimbau seluruh pengurus Badak Banten Provinsi Banten akan menurunkan tim untuk mengawal perjuangan Badak Banten DPC Jati Uwung dalam hal untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan pembelaan.
“Saya menghimbau kepada seluruh anggota DPW, DPD, dan DPC untuk memberikan tenaga dan pikirannya agar perjuangan pembelaan hak-hak karyawan agar dapat direalisasikan oleh perusahaan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Firdaus. (Adityawarman)