Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabotabek-Banten melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten setelah berdemo meperingati hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (2/5/2019).
Laporan nomor 056/B/SEK/08/1440 itu ditandatangani Hendra Purwanto (Ketua Umum Badko HMI Jabotabek Banten) dan sekretarisnya, Ridho Anhar S. Laporan itu diterima oleh Kasi I Intel Kejati Banten.
Dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejati Banten antara lain pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2017 sebesar Rp40 miliar, pengadaan komputer UNBK tahun 2018 sebesar Rp25 miliar, pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) tahun 2017 sebanyak Rp40 miliar dan sejumlah pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banten.
Baca: Peringati May Day, Kapolda Banten dan Buruh Mancing di Tangerang
Dalam laporan itu, rincian paling jelas adalah kasus dugaan korupsi di pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Lahan itu berada di RT02/RW 03, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Lahan itu tidak memiliki akses jalan umum. Pembelian tanah itu senilai Rp17,98 miliar sesuai SP2D yang diterbitkan.
Anehnya, uang itu ditransfer ke No.Rek BCA KCP Tanah Abang atas Nama AK, bukan ke SMR. “Dana tersebut dicairkan AK bersama oknum pejabat Dindikbud Banten, namun dana yang diterima AK hanya Rp10,58 miliar sesuai kuitansi terlampir. Ada selisih Rp7,39 miliar yang tidak jelas perincian atau keberadaannya,” demikian ditulis dalam laporan ke Kejati Banten.
Kasus “aneh” yang dilaporkan Badko HMI Jabotabek Banten juga soal tanah di Bojongmanik, Kabupaten Lebak untuk SMAN 1. Tanah seluas 15.000 m2 itu ternyata tercatat sebagai aset Pemkab Lebak yang diserahkan ke Pemprov Banten ketika kewenangan SMA/SMK dilimpahkan ke Pemprov. Namun tahun 2017, tanah dibeli Dindikbud Banten dengan harga Rp60.000/m2 atau Rp900 juta. Namun orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya mengaku hanya menerima Rp20.000/m2 atau Rp300 juta.
Sedangkan proyek revitalisasi Banten Lama Rp70 miliar yang dinyatakan sebagai desain and bulid ternyata tidak memenuhi syarat. Karena desain and build harus dinyatakan melalui SK Gubernur. “Pemaketan dengan desain and build harus dilengkapi dengan SK Gubernur, tetapi ini tidak ada,” demikian dilaporkan ke Kejati Banten. (Adityawarman)