Hukum

Bandit Maling Motor Ditangkap Polisi Saat Mencuri di Kragilan

WH alias Wahyu (29), spesialis maling motor lintas kabupaten / kota di Provinsi Banten kini mendekam di Rutan Polres Serang setelah diringkus personel Unit Jatanras. Bandit jalanan yang mengaku belasan kali mencuri motor ini tertangkap saat mencuri motor Honda Beat milik Iwan Setiawan yang sedang berkunjung di rumah temannya di Kampung Pabuaran, Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka Wahyu ditangkap personil Unit Jatanras Ipda Denny Hartanto, yang tengah melakukan patroli pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka maling motor dipergoki ketika akan membawa motor korban yang terparkir di halaman rumah.

“Saat dipergoki petugas, tersangka sempat lari, namun berhasil ditangkap. Korban yang mendengar suara juga keluar rumah dan mengakui motor yang hendak dibawa tersangka adalah miliknya,” ungkap AKBP Yudha Satria, Rabu (18/7/2021).

Dari penggeledahan, kata Kapolres, petugas mendapati gagang dan mata kunci letter T. Atas temuan itu, tersangka berikut barang buktinya segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Wahyu mengaku sudah melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon,” kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Sementara Kasatreskrim menambahkan meski belasan kali melakukan aksi curanmor namun tersangka Wahyu belum pernah tertangkap. Dalam setiap aksinya, tersangka mengaku bersama rekannya.

“Setiap beraksi tersangka tidak sendiri melainkan bersama rekannya (DPO) yang identitasnya sudah kita ketahui. Untuk barang hasil kejahatan, tersangka membawanya ke daerah Banten selatan untuk dijual ke penadah. Kasus ini masih kami kembangkan,” tambah David Adhi. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

Back to top button