Sosial

Satpol PP dan Dinsos Kab Tangerang Lakukan Razia PMKS

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap PMKS atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di tiga kecamatan.

Razia tersebut dilakukan pada pagi hari di Lampu Merah Tigaraksa, Pasar Cikupa, Gelam Jaya, Cilongok dan Lampu Merah Balaraja Timur. Sesi kedua dilakukan pada siang hari di wilayah Cisoka, Pasirnangka, Bundaran Bugel, dan Pom Bensin Bugel.

“Dalam razia tersebut diamankan sebanyak 29 PMKS. Selanjutnya mereka akan dibawa ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, dikutip Web Pemkab Tangerang, Kamis (13/7/2023).

Razia tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan.

Kegiatan ini juga sebagai langkah meminimalisir atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Pasar Kemis.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang berharap para PMKS yang sudah terjaring razia agar tidak kembali lagi ke jalan. Selain mengganggu para pengguna jalan, aktivitas PMKS ini juga membahayakan dirinya sendiri.

“Upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasinya dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Sebagai informasi, penertiban PMKS akan terus dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di wilayah Kabupaten Tangerang.

PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Kendala ini menyebabkan tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar.

Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan(secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.

Beberapa jenis PMKS di antaranya anak Balita terlantar yang usianya 0 – 4 tahun, anak Terlantar adalah anak yang berusia 5-18 tahun.

Anak nakal berusia 5-18 tahun, anak Jalanan 5-18 tahun, wanita rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar berusia 60 tahun atau lebih, penyandang cacat.

Kemudian tuna susila (pelacur), pengemis, gelandangan,bekas warga binaan Lembaga Kemasyarakatan(BWBLK).

Lalu korban penyalahgunaan Napza, keluarga fakir miskin, keluarga berumah tak layak huni, keluarga bermasalah sosial psikologis. komunitas adat terpencil.

Korban bencana alam, korban bencana sosial atau pengungsi, pekerja migran bermasalah sosial, orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan keluarga rentan. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button