Hukum

Asyik, Kejati Banten Luncurkan Rumah Restorative Justice di Pandeglang

Kabar gembira bagi warga Pandeglang. Ada Saung Kerapihan (Rumah Restorative Justice) untuk menyelesaikan perkara kecil tanpa harus ke peradilan umum.

Saung Kerapihan itu diluncurkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/4/2022).

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, rumah Restorative Justice ini merupakan rumah penyelesaian satu perkara kecil dengan musyarah mufakat.

Hal ini dilakukan dengan cara mediasi oleh semua tokoh, aparat desa, aparat hukum, tersangka dan korban.

“Kasus – kasus kecil yang terjadi cukup diselesaikan di sini tanpa harus masuk ke peradilan hukum,” kata Eben.

Eben membeberkan, untuk mendapatkan keadilan restorative ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh oleh kedua belah pihak.

Di antaranya membuat permohonan dan perkara harus ada pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku serta harus ada persetujuan dari pihak korban untuk melaksanakan penyelesaian di luar sistem peradilan pidana.

“Tidak semua kasus itu bisa di lakukan RJ (Restorative Justice) karena ada standarnya,” kata Kepala Kejati Banten.

Di antara syaratnya adalah ancaman tidak boleh lebih dari lima tahun, kerugian tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta dan barus baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Kami pentingkan korban, apakah sudah memaafkan, kemudian barang buktinya sudah ada dan dikembalikan. Baru kami perhatikan tersangka, apakah baru pertamakali dilakukan dan kami akan memperhatikan ketika kembali ke masyarakat,” katanya.

Katanya, musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah merupakan bentuk yang sudah diwariskan dari nenek moyang bangsa ini.

Kejaksaan Agung sudah meresmikan program Rumah RJ (Restorative Justice) secara Nasional dan Banten termasuk 9 Provinsi yang sudah punya Rumah RJ (Restorative Justice).

“Salah satunya Kejari Pandeglang, Kejari Tangerang dan Kejari Tangerang Selatan. Nanti untuk Cilegon dan Kabupaten Tangerang akan menyusul,” paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne berharap, dengan Rumah Restorative Justive ini bisa dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Terutama jika ada masalah, jangan ragu lagi mengunjungi kantor Kejaksaan. Karena dengan adanya rumah karapihan ini sesuai dengan arti dari saung karapihan yaitu mendapatkan kedamaian,” harapnya.

Helena memaparkan, untuk masyarakat yang ingin mengakses rumah Restorative Justive ini bisa langsung mendatangi kantor Kejaksaan dan juga bisa melalui kantor informasi publik.

“Kantor kejaksaan Pandeglang ini sudah ada sekaligus media sosialnya seperti di Instagram, Facebook,Youtube, Tweeter, Tiktok dan kalo Nomor Telfonnya 081282689979,” terangnya.

Rumah RJ (Restorative Justice) ini memiliki layanan sosialisasi, yang dimana hal itu melalui sigap edukasi.

Hadir dalam acara itu Bupati Pandeglang Irna Narulita, Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne, Kadis DPMPD Doni Hermawan, dan juga para pejabat Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (Reporter: M Hafidz / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button