
Provinsi Banten menargetkan 10 besar wisata halal se-Indonesia. Target itu dikemukakan Wagub Banten, Andika Hazrumy, Kamis (25/3/2021). Berikut ini panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penyelenggaraan wisata halal tersebut berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016.
Prinsip Umum penyelenggara wisata halal:
Pihak penyelenggara wisata:
Wajib terhindar dari kemusyrikan, kemaksiatan, kemafsadatan, tabdzir/israf, dan kemunkaran; serta menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan baik secara material maupun spiritual.
Terkait hotel:
- Hotel tersebut tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila;
- Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;
- Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI;
- Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci;
- Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah;
- Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah;
Baca:
Terkait destinasi wisata:
- Destinasi wisata syariah wajib memiliki fasilitas ibadah yang layak pakai, mudah dijangkau dan memenuhi persyaratan syariah; makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannya dengan Sertifikat Halal MUI.
- Destinasi wisata wajib terhindar dari kemusyrikan dan khurafat; maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi; pertunjukan seni dan budaya serta atraksi yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan Crescent Rating (di 130):
- Makanan halal
- Fasilitas salat
- Kamar mandi dengan air untuk wudhu
- Pelayanan saat bulan Ramadhan
- Pencantuman label non halal (jika ada makanan yang tidak halal)
- Fasilitas rekreasi yang privat (tidak bercampur baur secara bebas)
Berdasarkan Global Muslim Travel Index (GMTI):
- Destinasi ramah keluarga
- Layanan dan fasilitas di destinasi yang ramah muslim
- Kesadaran halal dan pemasaran destinasi
- Keamanan umum bagi wisatawan muslim
- Jumlah kedatangan wisatawan muslim yang cukup ramai
- Pilihan makanan dan jaminan halalnya
- Akses ibadah yang mudah dan baik
- Fasilitas di bandara yang ramah muslim
- Opsi akomodasi yang memadai
- Kemudahan komunikasi
- Jangkauan dan kesadaran kebutuhan wisatawan muslim
- Konektivitas transportasi udara
Sumber: tulisan berasal dari LPPOM MUI, lihat halama aslinya KLIK DI SINI.
Latest posts by Iman NR (see all)