Hukum

Bantuan Hukum Gratis Dari Pemkot Serang Naik Jadi Rp7,5 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meningkatkan anggaran program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dari Rp5 juta menjadi Rp7,5 juta per perkara pada tahun 2025 sebagai komitmen untuk memperluas akses keadilan bagi warganya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Serang, Tb Arif Teguh Prihadi di Serang, Kamis (14/8/2025), mengatakan program bantuan hukum gratis ini merupakan layanan yang sudah berjalan lama untuk membantu warga yang menghadapi permasalahan hukum namun terkendala biaya.

“Alhamdulillah sudah ada peningkatan pada masa Wali Kota Pak Budi. Anggaran yang sebelumnya Rp5 juta, sekarang meningkat menjadi Rp7,5 juta per perkara,” katanya.

Arif menjelaskan mekanisme untuk mendapatkan bantuan ini dimulai dari tingkat kelurahan. Masyarakat yang membutuhkan dapat mendatangi pos bantuan hukum (Posbakum) di kelurahan masing-masing dengan membawa persyaratan awal seperti surat keterangan domisili dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Nanti dari Posbakum akan dikoordinir dan diarahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Pemkot Serang. Lembaga Bantuan Hukum inilah yang akan menangani perkara hingga tuntas di pengadilan,” ujarnya.

Setelah proses persidangan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, kata dia, LBH akan menyerahkan kelengkapan dokumen perkara ke Bagian Hukum Setda Kota Serang untuk proses pencairan dana bantuan.

Pada tahun ini, kata Arif, pihaknya menganggarkan untuk penanganan sekitar 30 perkara. Hingga pertengahan Agustus 2025, sudah ada sekitar 15 usulan perkara yang masuk dan sedang dalam proses.

“Target setiap tahunnya fluktuatif, tidak menentu. Terkadang kita anggarkan kurang, kadang juga lebih, karena LBH memiliki pilihan untuk mengajukan bantuan ke instansi lain seperti Kanwil Kemenkumham, Provinsi, atau Kabupaten yang anggarannya berbeda-beda,” tuturnya.

Untuk memastikan program ini diketahui luas oleh masyarakat, pihaknya secara rutin menggelar sosialisasi setiap tahun dengan mengundang perwakilan warga serta aparat kelurahan dan kecamatan.

“Kami setiap tahun melakukan sosialisasi untuk memberitahukan bahwa di Bagian Hukum ada anggaran untuk bantuan hukum masyarakat miskin melalui LBH,” tutup Arif. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button