Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Ini Daftarnya!

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja di tahun 2025.
Bantuan Subsidi Upah ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Pencairan BSU dijadwalkan mulai Juni 2025 dan akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Untuk menerima BSU, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat jika lebih tinggi.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja.
Cara Mengecek Status Penerima
Pekerja dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email dan kata sandi untuk login.
- Setelah masuk, pilih menu “Layanan” dan klik “Kartu Digital”.
- Pada tampilan tersebut, bagian bawah akan menunjukkan status kepesertaan (aktif/tidak aktif).
Proses Pencairan BSU
BSU akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar.
Penting untuk Diperhatikan
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU, segera hubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi mereka atau melalui layanan pelanggan di nomor 175.
Pastikan juga bahwa data Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap dan akurat untuk mempermudah proses pencairan.
Dengan adanya BSU ini, diharapkan pekerja dapat terbantu dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2025. Pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Editor: Abdul Hadi