Hukum

Bawa Ganja 5,3 Gram, Mahasiswa di Tangsel diciduk BNN Banten

Narkotika jenis ganja seberat 5320 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di halaman Kantor BNN Banten, pada Kamis (06/04/2023).

Ganja ini merupakan hasil sitaan dari tersangka berinisial RE (21) yang merupakan salah satu mahasiswa di Kota Tangerang Selatan. RE diciduk saat hendak mengedarkan ganja.

Penangkapan RE tersebut berawal dari adanya informasi bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman.

Atas informasi tersebut, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

“BNNP Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Kawil Banten melakukan penyelidikan yang akhirnya sekira pukul 15.10 di depan SMKN 3 Tangerang Selatan petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial RE,” ungkap Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova kepada awak media

Lebih lanjut Rachmad menuturkan, bahwa pihaknya mengamankan RE beserta barang bukti sebuah paket yang diduga narkotika, kemudian pihaknya membuka paket yang diduga narkotika di hadapan RE dan setelah dibuka ternyata narkotika jenis Ganja.

“Tersangka RE mengaku diperintah olen Y (diduga Bandar). Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di Apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan dan petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 (Satu) Pack plastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus narkotika tersebut,” terangnya.

Setiba di apartemen, kata dia, petugas tidak mendapati Y di lokasi. Akhirnya mereka mereka putuskan untuk membawa RE beserta barang bukti ke Kantor BNN Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Bukti Narkotika dibawa dari Sumatra menuju Banten. Saat ini Petugas BNNP Banten melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” pungkasnya. Aden Hasanudin

Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button