Kesehatan

BBPOM Serang Tangkap 4 Tersangka Obat dan Makanan Ilegal

Balai Besar Pengawasan Obat dan Manakan (BBPOM) Serang mengamankan suplemen ilegal, obat tradisional dan kosmetik ilegal serta makanan ilegal yang mengandung bahan berbahaya selama Januari – Juli 2022. Juga ditahan 4 tersangka pelaku dari Kota Tangerang.

Faizal Mustofa Kamil, Plt Kepala BBPOM Serang sejak awal tahun 2022 telah mengawasi sarana produksi dan distribusi yang dilakukan secara daring maupun luring.

Lembaga ini juga melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan ilegal. Tindakan itu di antaranya penertiban pasar dari kosmetik ilegal, obat tradisional maupun suplemen yang mengandung bahan berbahaya.

“Pengawasan kita laksanakan mulai dari 12 Juli hingga 26 Juli 2022 terhadap 55 sarana distribusi. Mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, improtir dan kosmetik berbahaya,” kata Faizal Mustofa, Plt Kepala BBPOM Serang, Jumat (29/7/2022).

Hasil penindakan itu antara lain ditemukan 31 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK) berupa kosmetik ilegal yang bernilai Rp59,4 juta.

Dikatakan, temuan itu berasal dari 3 perkara. Kasus pertama dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal di Kota Tangerang.

Kasus kedua dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi, di Kota Tangerang.

Kasus ketiga dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetik ilegal di Kota Tangerang.

“Dari kegiatan inipun, penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesap. Rp3.782.861.651,” jelasnya.

Produk suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik ilegal itu dijual melalui media daring (online).

“Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Dengan pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tuturnya.

Tersangka juga dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana perubahannya.

Dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

Back to top button