Hukum

Bela Palestina, Advokat Muslim Banten Ajukan Gugatan

Sejumlah organisasi Advokat yang bergabung dalam Advokat Muslim Banten, menggugat pemerintah israel ke pengadilan internasional di Belanda.

Hal itu dilakukan untuk bergerak dalam hal kemanusiaan dan peduli terhadap sesama. Membantu warga Palestina yang saat ini tengah dijajah oleh zionis Israel.

Salah satu Advokat Muslim Banten, Ratu Anita Tristiawati Sangadiah, bahwasannya akan melakukan gugatan secara langsung ke pengadilan internasional di Belanda.

Supaya, kata dia, penjajahan yang dilakukan oleh Zionis Israel terhadap masyarakat Palestina bisa dihentikan.

“Kita akan bergerak bersama dengan seluruh Advokat Muslim Banten, untuk memberikan bantuan hukum. Kita pun akan kawal hingga tuntas, dan Penjajah Zionis Israel dibisa kembali sewewenang terhadap bangsa Palestina,” ungkap Ratu Anita Tristiawati Sangadiah, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten, Jumat (1/12/2023).

Lanjut Ratu Anita Tristiawati Sangadiah, sebagaimana sesuai UUD 45 penjajah di dunia harus dihapuskan, seperti halnya Zionis di Israel yang telah menyerang bangsa Palestina secara terus menerus.

“Bagaimana anak anak kecil pada menjadi korban, dan ini kita bergerak atas rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Dimana penjajah seperti zionis Israel harus dilawan secara bersama sama,” jelasnya.

Ratu Anita Tristiawati Sangadiah mengajak semua kawan kawan advokat diluar Banten maupun di negara lainnya untuk bisa gerak bersama sama.

“Agar progres gugatan bisa langsung tersampaikan ke pengadilan internasional di Belanda,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Advokat Muslim Banten melakukan penggalangan dana untuk bangsa Palestina.

Dimana dana tersebut, akan langsung dikirimkan berupa uang tunai maupun kebutuhan bahan pangan untuk bangsa Palestina yang saat ini tengah tejajah oleh Zionis Israel.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button