Hukum

21 Pelaku Pungutan Liar diamankan Polres Serang

Sebanyak 21 pelaku pungutan liar atau Pungli diamankan Polres Serang dan jajaran Polsek dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Rabu (30/4/2025).

Dari para pelaku pungutan liar ini, petugas mengamankan barang bukti uang pungutan sebanyak Rp176 ribu serta bendera yang digunakan sebagai alat parkir.

Kegiatan ini dalam upaya menjaga kondusivitas kamtibmas yang aman dan nyaman, Polres Serang bersama Polsek jajaran kembali menggelar operasi cipta dengan sasaran organisasi kemasyarakatan (ormas), premanisme dan pungutan liar.

“Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.

Ia mengungkapkan puluhan pelaku pungli ini diamankan dari sejumlah lokasi diantaranya, kawasan industri, persimpangan sepanjang jalur arteri Serang Jakarta, jalan raya antar kabupaten.

“Selain kawasan industri, operasi cipta kondisi juga menyasar pasar tradisional untuk mencegah adanya aksi premanisme,” jelas Condro.

Dikatakannya, para pelaku pungli selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan pesantren kilat di Mesjid As-Salam, seperti shalat berjamaah, membaca Alquran, berzikir serta siraman rohani yang dibimbing oleh Ustadz Samsul.

“Setelah pendataan, para pelaku pungli melaksanakan pesantren kilat di mesjid yang ada di Mako Polres Serang, kemudian diberikan siraman rohani,” kata dia.

Condro berharap setelah menjalani pesantren kilat dan siraman rohani, preman dan pelaku pungli yang terjaring dalam operasi cipta kondisi ini bisa berubah dan berpikir untuk dapat mendapat pekerjaan yang layak, sehingga tidak lagi melakukan pemerasan.

“Kita juga beri nasihat agar segera mencari kerja, agar bisa mendapatkan penghasilan yang tetap untuk menghidupi keluarga,” katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil melakukan penindakan terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten (Baca: Polda Banten dan Polresta Serang Tindak Aksi Premanisme).

Dalam hal ini Polda Banten berhasil menangkap 20 pelaku aksi premanisme yaitu EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36) dan WN (31)

Polresta Serang Kota berhasil meringkus 27 pelaku aksi premanisme yaitu AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25) dan MZ (46). (Yono)

Yono

Back to top button