BI Sesalkan Penipuan QRIS di Sejumlah Masjid Jakarta
Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan dan penipuan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
Demikian siaran pers Bank Indonesia (BI) yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (13/4/2023) setelah polisi menahan MIM yang menjadi tersangka penipuan QRIS di sejumlah masjid di DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Modus MIM, yaitu memasang QRIS palsu terbongkar dari kecurigaan seorang pengurus masjid saat melihat sticker QRIS atau QR Code tertempel di Masjid Nurul Iman, Blok M Jaksel.
Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang /merchant lain.
Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan.
Untuk menghindari kejadian serupa, BI menghimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang /merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Pengguna QRIS diimbau memperhatikan informasi dalam aplikasi saat memindai QRIS, memastikan nama pedagang / merchat sesuai dengan tujuan transaksi.
“Diminta tidak melakukan transaksi bila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang / merchant penerima pembayaran atau dengan tujuan pembayaran,” tulis rilis tersebut.
Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang /merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, pedagang /merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Secara reguler pedagang /merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal terdapat pedagang /merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak /oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggaraan QRIS, termasuk aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi QRIS telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices.
PJP yang bermaksud untuk menjadi penyelenggara QRIS juga wajib memperoleh persetujuan dari BI dimana aspek yang harus dipenuhi antara lain terkait keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS, serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi, dan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud.
Bank Indonesia mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang /merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta. (Rilis Bank Indonesia / INR)
Editor Iman NR










