Mozaik

Gus Alex : Gugatan Al Khariyah Soal Rumah Ibadah Mengada-ada

Gerakan Pemuda Ansor Kota Cilegon menilai gugatan Sekjen PB Al Khairiyah, Ahmad Munji soal pendirian rumah ibadah non muslim ke Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengada-ada.

Demikian diungkapkan Ketua PC GP Ansor Kota Cilegon, Sholeh Safe’i melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/9/2022).

“Gugatan Al Khairiyah itu mengada-ada, karena kapasitas Gus Yaqut itu sebagai Menteri Agama, Menteri semua Agama” kata Sholeh Safe’i yang akrab disebut dengan Gus Alex.

Sebagai Menteri Agama, Menag Yaqut memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada seluruh umat beragama di Indonesia.

Itu sah-sah saja ketika ada warga negara yang meminta bantuan dalam kontek pendirian rumah ibadah, termasuk pembangunan Gereja,” ujarnya.

Gus Alex juga menyayangkan pernyataan Sekjen PB Al Khairiyah, Ahmad Munji yang menyebutkan bahwa Proses ini memiliki kepentingan tersembunyi yang menjadikan aturan dan regulasi sebagai bemper dan bungkusannya.

“Tidak ada kepentingan apa-apa, ini hanya kewajiban negara untuk mendengarkan beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat, dan mentri Agama memeluk kewajiban melayani bagi semua agama dengan bersikap adil dengan tidak membeda-bedaka, soal prosedur dan mekanisme mesti di lalui.

Justru Menteri Agama sebagai bagian dari Pemerintah membuat pernyataan yang intinya memberitahu masyarakat Cilegon bahwa ada usulan pendirian tempat ibadah oleh HKBP. Apa prosesnya sudah dilalu sesuai aturan atau memang belum selesai.

Ini menunjukkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama ingin transparan dan jelas. Hanya saja banyak yang tidak mengerti arah pernyataan Menteri Agama.

Ini juga bagian dari edukasi penting buat masyarakat. Yang semestinya bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga agama dan pendidikan di daerah.

“Berapa persen masyarakat yang mengerti perihal syarat pendirian tempat ibadah ? Kasian bagi mereka yang belum mengerti dan menjadi korban tandatangan,” katanya.

Sebelumnya, Sekjen PB Al Khairiyah, Ahmad Munji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.

Ahmad Munji menggugat Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, HKBP Maranatha Cilegon dan Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu sehubungan dengan pernyataan Menag Yaqut yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon. (Sobar / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button