Biaya Jahit Baju DPRD Kota Tangerang Rp600 Juta, Ini Komentar Banggar
Astaga, pengadaan baju DPRD Kota Tangerang Rp675 juta ternyata dibarengi dengan biaya menjahit baju sebesar Rp600 juta. Keduanya bersumber dari APBD Kota Tangerang. Salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) lembaga itu mengaku tidak tahu ada asal usul anggaran tersebut.
Gunawan Dewantoro, Wakil Ketua Komisi I Fraksi Demokrat yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang menyebutkan tidak tahu asal anggaran baju DPRD, terutama anggaran untuk menjahit yang nilainya mencapai Rp600 juta.
“Jadi terus terang saja saya baru tahu. Tadi siang dari kawan saya bahwa saat ini sedang ada berita yang tanda petik menyudutkan di tengah pandemi ini dewan menaikan anggaran empat kali lipat. Karena saya sendiri sebagai dewan saya nggak tahu pagu anggaran itu nilainya berapa,”ujar Gunawan kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
“Saya juga bingung angka itu sebetulnya angka dari mana. Yang saya tangkap itu saya kira di angka 675 juta, kalau di kalkulasikan rata-rata 2,7 juta. Tiba-tiba muncul angka lain, itu saya tidak tahu,” katanya.
Gunawan pun menegaskah jika betul ditemukan angka Rp600 juta untuk biaya menjahit tersebut, maka dia akan diminta klarifikasi dari Sekwan (Sekretariat Dewan). “Kalau memang ada temuan yang merasa janggal, kami mempersilahkan teman jurnalis untuk menelurusi angka-angka tersebut, dan harus diklarifikasi,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menuturkan pengadaan pakaian dinas merupakan anggaran rutin dan telah memiliki perwal.
Disingung soal kepekaan social ditengah pandemi covid 19, pihaknya sudah pernah melakukan pembatalan pengadaan barang kendaraan roda empat. “Kalau soal sense of crisis sudah saya sampaikan, jangankan itu (baju), kendaraan roda empat aja kami batalkan, gedung DPRD aja kami batalkan,”ungkapnya.
Gatot menyebutkan tidak mengetahui detil teknis pengadaan barang yang dilakukan. Bahkan, ia meminta agar wartawan juga menanyakan hal serupa ke pimpinan DPRD lainnya, seperti Turidi, Tengku, dan Kosasih.
“Jadi kalau teknis kami kurang paham makanya cek ke sekretariat dulu kalau soal sense of crisis coba cek juga keteman-teman dewan lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Peneliti Kebijakan Publik dari IDP LP, Riko Noviantoro menilai, pengadaan baju dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Kota Tangerang sebesar Rp675 juta telah melukai perasaan warga yang tengah berjuang untuk bertahan dalam krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19 (Baca: Baju Dinas DPD Kota Tangerang Rp675 Juta Lukai Rakyat Saat Covid 19).
Apalagi, menurutnya pengadaan baju dinas itu tidak masuk dalam kategori kegiatan esensial di masa pandemi. Artinya kegiatannya bisa ditunda setelah kondisi atau penerpana PPKM dihentikan.
“Kebijakan PPKM itu jelas membagi kegiatan yang boleh beroperasi dan tidak. Pengadaan baju tidak masuk kategori esensial,” kata Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik IPD LP, Rabu (4/8/2021).
Riko berpendapat keputusan Sekretariat DPRD Kota Tangerang mengadakan seragam melawan asas pemerintahan umum yang baik. Sebagaimana dituangkan dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemetintahan, Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9, ayat (2).
“Ada 8 asas umum pemeritahum yang baik. Dua diataranya kemanfaatan dan kepentingan umum,” ujarnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)