BPKAD menata Aset dan Sistem Informasi di Pemprov Banten
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten terus melakukan penataan aset di lingkungan Pemprov Banten dan mengembangkan sistem informasi menajemen yang komprehensif untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah,
Demikian dikatakan Kepala BPKAD Banten, Nandy Mulya S, saat membuka kegiatan mutasi dan inventarisasi berdasarkan SOTK baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, di kantor BPKAD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (21/11/2017). Peserta kegiatan meliputi pengurus barang pengguna, pembantu pengurus barang dan pengurus barang pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Nandy mengatakan, sistem informasi bermanfaat untuk dasar pengambilan keputusan mengenai kebutuhan barang dan estimasi kebutuhan belanja pembangunan (modal) dalam penyusunan APBD. Untuk memperoleh informasi manajemen aset daerah yang memadai, kata Nandy, diperlukan dasar pengelolaan kekayaan aset yang memadai juga.
“Ada tiga prinsip dasar pengelolaan kekayaan aset daerah yakni perencanaan yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan,” ujar Nandy.
Ia menjelaskan, barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar. “Sehingga dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan azas-azas, yaitu azas fungsional, azas kepastian hukum, azas transparansi, azas efisiensi, azas akuntabilitas, dan azas kepastian,” kata Nandy.
Dalam kesempatan itu, Nandy juga menekankan agar para pengurus barang milik daerah tertib administrasi dalam pengelolaan aset sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Bidang Aset pada BPKAD Banten, Dwi Sahara mengungkapkan, terkait dengan kegiatan mutasi dan inventarisasi aset tersebut, kepala OPD selaku Pengguna barang bertanggungjawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya.
Selain itu, nilai mutasi aset yang terpengaruh akibat perubahan OPD adalah data Aset sampai dengan Tahun 2016 (Audited 2016). “Seluruh nilai aset OPD lama agar dimutasikan ke OPD baru sesuai dengan tugas masing-masing OPD dengan jumlah dan nilai aset sebelum dan sesudah mutasi harus sama. Apabila ada aset yang akan dimutasi ke OPD lain maka harus dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima beserta dokumen pendukung lainnya,” tuturnya.
Sementara, terkait aset-aset yang tidak dimanfaatkan oleh OPD agar diserahkan ke pengelola melalui Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dengan dilengkapi dokumen pendukungnya.
Diketahui, berdasarkan data aset tahun berjalan 2017 sebesar Rp 1,6 triliun dan tambahan dari pengalihan aset (P3D) dari kabupaten/kota Rp 1,748 triliun yang menjadi aset tetap sebesar Rp 1,421 triliun. Aset dengan kondisi baik sebesar Rp Rp 1,345 triliun dan kurang baik Rp 75,319 miliar.
Rekapitulasi barang ke neraca per 31 Desember 2016 (Audited BPK RI) yaitu aset tetap Rp 12,636 triliun terdiri atas aset tanah Rp 4,082 triliun, peralatan dan mesin Rp Rp 1,598 triliun, gedung dan bangunan Rp Rp 1,502 triliun, Jalan, Irigasi dan Jaringan RpĀ Rp 5,118 triliun. Aset tetap lainnya sebesar Rp 49,536 miliar, konstruksi dalam pengerjaan Rp 285,089 miliar.
Sementara, aset lainnya sebesar Rp 200,726 miliar, terdiri atas aset kondisi rusak berat sebesar Rp 169,800 miliar, aset yang dimanfaatkan pihak lain Rp 0, dan aset tidak berwujud Rp 30,925 miliar. (Adityawarman)