News

BSU Belum Cair, Mungkin Rakyat Diminta Puasa Dulu Demi Transparansi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal Bantuan Subsidi Upah atau BSU belum cair senilai Rp600 ribu untuk 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta.

Menurutnya, BSU belum cair lantaran masih berlangsung secara bertahap karena pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Ada dua hal utama yang jadi perhatian. Pertama, kami ingin memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan benar-benar sesuai kriteria. Kedua, aspek administrasi keuangan juga menjadi kendala karena anggaran ini tidak direncanakan sejak awal tahun,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya, Selasa (24/6/2025).

Dia menegaskan, setiap proses dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab agar bantuan diterima utuh oleh para pekerja.

“Administrasi harus lengkap, tidak boleh ada potongan. Ini prinsip yang kami jaga,” tegasnya.

Penyaluran BSU Tahap I Capai 2,45 Juta Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan telah mulai menyalurkan BSU tahap pertama kepada 3,69 juta pekerja. Hingga Selasa kemarin, tercatat sebanyak 2.450.068 pekerja sudah menerima bantuan, sementara sisanya sebanyak 1.247.768 orang masih dalam proses pencairan.

Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4,5 juta calon penerima kepada Kemnaker. Saat ini, data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Yassierli menjelaskan, BSU diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap daya beli pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi.

“Karena karakteristik penerimanya adalah mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum, maka bantuan ini tentu sangat berarti bagi mereka,” katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa program BSU dalam beberapa diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dinilai berhasil meningkatkan daya beli pekerja. “Kontribusinya cukup signifikan terhadap perekonomian,” imbuhnya.

Bantuan Rp600 Ribu untuk 17 Juta Pekerja

BSU tahun ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto pada kuartal II 2025.

Total bantuan sebesar Rp600 ribu diberikan untuk dua bulan sekaligus, dengan nominal Rp300 ribu per bulan.

Penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Hal itu yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai upah minimum), bukan aparatur sipil negara, TNI, atau Polri, dan tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran berjalan.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (untuk wilayah Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Dasar Hukum dan Petunjuk Teknis

Program BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, serta Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan.

Dukungan anggaran telah dituangkan dalam DIPA Ditjen PHI dan Jamsos yang diterbitkan pada 18 Juni 2025.

Yassierli menegaskan, pemerintah berkomitmen agar bantuan ini tersalur dengan tepat sasaran.

“Kami ingin semua proses berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan transparan. Itu yang terpenting,” ungkapnya.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button