Industri

Buntut Minta Jatah Proyek, Kadin Pusat Akan Sanksi Kadin Cilegon

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan memberikan sanksi kepada Kadin Cilegon yang diduga mengintimidasi perusahaan Chandra Asri yang bermodal PMA untuk mendapatkan jatah proyek tanpa lelang.

Demikian dikemukakan salah satu keterangan pers resmi dari Kadin Indonesia yang dirilis di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Kadin akan membentuk tim verifikasi anggota untuk mengevaluasi secara langsung struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya terhadap dugaan intimidasi meminta jatah proyek ke perusahaan PMA tersebut.

Jika terbukti melanggar, Kadin Cilegon akan dikenai sanksi. Sanksi yang mungkin diberikan meliputi peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan sementara kewenangan organisasi, hingga rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang terbukti menyalahgunakan nama Kadin.

Lebih lanjut, Kadin juga akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit ini akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi.

Selain itu, Kadin akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) mengenai keterlibatan Kadin dalam proyek-proyek strategis menyusul insiden “keributan” yang melibatkan oknum anggota Kadin Cilegon di proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Inisiatif penyusunan SOP ini diumumkan bersamaan dengan sikap tegas Kadin yang menolak segala bentuk tekanan dan intimidasi yang dapat mengganggu iklim investasi.

“Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan resmi Kadin Indonesia yang dirilis di Jakarta, Rabu.

Kadin menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor guna mencegah preseden negatif di masa depan serta menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.

Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung tinggi hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah.

Kadin menyatakan setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan hukum nasional yang berlaku.

Sebelumnya pada Jumat, 9 Mei 2025, sebuah insiden terjadi di Cilegon yang melibatkan sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai anggota Kadin Kota Cilegon.

Kelompok tersebut melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang menyasar manajemen PT Chengda, yang merupakan kontraktor utama yang bekerja untuk PT Chandra Asri Alkali (CAA), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor petrokimia dan memiliki investasi di wilayah Cilegon. (Pewarta : Shofi Ayudiana – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button