Industri

Pemkab Lebak Kirim 170 Pekerja Migran Via Perusahaan Legal Terdaftar di Kemnaker

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak memberangkatkan 170 pekerja migran melalui perusahaan legal yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami minta para pekerja migran itu dapat melaksanakan tugas dengan baik dan kembali ke tanah air dalam kondisi sehat dan selamat,” kata Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak Rully Charuliyanto di Lebak, Jumat (19/6).

Selama ini, pemerintah daerah terbantu adanya pekerja migran keluar negeri sehingga mengurangi angka pengangguran.

Para kerja migran itu kebanyakan usia muda dan memiliki pendidikan minimal SMP hingga perguruan tinggi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terdaftar dan mengantongi izin Kemnaker untuk menyerap tenaga kerja.

Misalnya PT Jafa Indo Corpora membuka lowongan kerja ke Malaysia, Singapura dan Hong Kong untuk asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp8 juta Rp10 juta/bulan dengan masa kontrak dua tahun.

“Dengan adanya lowongan kerja keluar negeri itu dipastikan dapat meningkatkan ekonomi keluarga dan mengurangi pengangguran,” kata Rully.

Rully mengatakan warga yang ingin bekerja keluar negeri, sebaiknya melalui perusahaan resmi guna mencegah tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM) dan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO).

Selain itu perusahaan resmi dipastikan terlindungi gaji hingga penerimaan hak-hak lainnya, termasuk tunjangan dan asuransi.

Bila terjadi kekerasan fisik hingga pengabaian kontrak tersebut maka pemerintah daerah siap melindungi warganya dengan membuat pengaduan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Kami menerima 170 tenaga migran itu bekerja ke 12 negara antara lain Arab Saudi, Taiwan, Singapura, Malaysia, Jepang, Turki, Hong Kong, Brunei, Kuwait, Korsel, Qatar, dan Bulgaria dengan jalur resmi dan terdaftar,” katanya menjelaskan.

Yuli (25), warga Warunggunung Kabupaten Lebak, mengatakan dirinya bekerja di Arab Saudi sebagai AST dengan kontrak kerja selama 2 tahun.

“Kami bekerja ke luar negeri ingin mengubah nasib dan hasil gajinya, nanti untuk modal usaha,” kata Yuli. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button