Hukum

Butuh Beli Miras, 2 Warga Serang Mencuri Sepeda Motor

Butuh uang buat beli minuman keras (miras), AH, 21, dan JL, 24, nekat mencuri sepeda motor. Sebelum menikmati hasil penjualan motor, warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut ditangkap aparat Polsek Kragilan.

Kapolsek Kragilan, AKP Dadi Permana Putra mengatakan, kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 18 Februari 2020 di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.

“Awalnya mereka mabuk, kemudian mereka mangambil motor disebuah kontrakan. Motor itu kemudian di step (dorong menggunakan kaki),” katanya saat ekpose di Mapolsek Kragilan, Senin (2/3/2020).

Mantan Kasatreskrim Polres Cilegon mengatakan,  keduanya berhasil diamankan saat membawa kabur sepeda motor milik Ferry, 32, warga Petamburan, Grogol, Jakarta Barat.

“Menurut warga sekitar, keduanya ini memang sudah sangat meresahkan. Jadi setiap kali mabuk dia nyuri ternak, dan apapun yang bisa dijual. Untuk motor memang baru pertama kali,” ujarnya didampingi Panit Reskrim Ipda Ferry Andriatna dan Kanit Sabhara, AKP Untung.

Dadi menambahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena ingin pesta miras. Namun keduanya tidak memiliki uang. “Tiap kali mencuri, uangnya buat mabuk-mabukan,” tambahnya.

Dadi menegaskan atas perbuatannya tersebut AH dan JL akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukumamnya 7 tahun penjara,” tegasnya. (yono)

Yono

Back to top button