Hukum

Satpol PP Tangsel Amankan 27 Pasangan Mesum di Ciputat

Sebanyak 27 pasangan mesum kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa malam (17/11/2020). Pasangan bukan suami-istri itu diamankan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Ciputat.

Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mejelaskan, pasangan mesum tersebut kepergok sedang berduaan di dalam kamar penyewaan.

“Total 27 orang kita amankan. Itu ada 10 pasangan pria dan wanita tidak suami istri, lalu 3 pria indikasi sebagai joki PSK. Kemudian, 3 pria sebagai joki, 1 pria tamu berperan booking order (BO) ,” ujar Muksin saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Ia menuturkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan sebuh hotel di Kecamatan Ciputat sering dijadikan tempat mesum oleh pasangan bukan suami-istri.

Merespon keluhan itu, pihaknya langsung melakukan pemantuan dan langsung melakukan penggerebekan.

“Hasilnya, didapati 10 pasangan mesum yang tengah asyik di dalam kamar hotel. Kesepuluh pasangan bukan suami-istri itu, kami langsung angkut ke kantor,” kata Muskin. Setelah diminta keterangan di kantor Satpol PP Kota Tangsel, lanjut Muksin, diketahui dua dari 10 pasangan mesum itu masih berstatus pelajar salah satu SMA swasta di Kota Tangsel.

Namun demikian, Muksin enggan menyebut inisial dua pasangan mesum yang berstatus pelajar SMA tersebut.

“Jangan disebut inisialnya, kasihan. Intinya dua pasangan mesum itu berstatus pelajar SMA,” ungkapnya.

Muskim menambahkan, setelah kesepuluhan pasangan mesum membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatan kembali, pihaknya langsung menghubungi orang tuanya untuk menjemput anaknya tersebut.

“Mereka sudah kami pulangkan, setelah membuat surat pernyataan dan dijemput orang tunya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel merekomendasika pencabutan izin tiga panti pijat di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tiga panti itu terkena razia Satpol PP, Senin malam, 19 Oktober 2020, terdiri dari Forti Bintaro, Prima Segar BTC Bintaro, dan Teratai BTC Bintaro .

Razia dilakukan Satpol PP kepada tiga panti pijat tersebut karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan di Kota Tangsel.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, tiga panti di Bintaro tersebut telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Tangsel.

(Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button