Deden: Kebijakan Penghapusan PKB Menghilangkan PAD Rp50 Miliar

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten potensi berkurang hingga Rp50 miliar, imbas dari penghapusan PKB atau pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan berkurangnya potensi pengurangan PAD tersebut, karena adanya koreksi selama pemadanan data pemilik kendaraan.
“Iya, terkoreksi. Kalau penghapusan PKB semua itu kurang lebih sekitar Rp30-50 miliar,” ujar dia.
Deden mengatakan akan menutup kekurangan tersebut dengan mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya yang saat ini belum dimaksimalkan, seperti pendapatan air permukaan (PAP).
“Ini kan sebetulnya masih banyak potensi-potensi pajak yang belum tergali kan. Makanya beberapa waktu yang lalu sudah kami sampaikan untuk pajak air permukaan periode triwulan pertama kita melebihi target,” ujar dia
“Karena memang kita mencoba melakukan pendataan dan penagihan kepada pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang selama ini belum (membayar PAP). Makanya kita dorong di situ,” kata dia menambahkan.
Diketahui, target PAD Pemprov Banten mencapai Rp11,83 triliun. Terdiri dari target PAD Rp8,31 triliun dan target pendapatan transfer Rp3,51 triliun.
Adapun realisasi PKB di Provinsi Banten pada 2024 lalu mencapai Rp3.547.074.053.200 dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp2.656.532.578.600.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan pelayanan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau PKB bersama seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (Baca: Banten Siap Layani Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 April).
Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Rakor dilakukan agar pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor itu berjalan dengan baik,” ucap Andra Soni di Aula UPT Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025).
“Apalagi animo masyarakat terhadap kebijakan itu, berdasarkan laporan cukup tinggi, sehingga ini harus kita antisipasi agar pelayanan yang dilakukan di lapangan berjalan dengan baik,” tambahnya. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)