Pemerintahan

Demi Jaga Perasaan Rakyat, Wahidin Mengaku Tolak Honor Satgas Covid

Gubernur Banten, Wahidin Halim menolak honor sebagai Ketua Satgas Covid 19 Provinsi Banten, meski berdasarkan peraturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk dalam tim Satgas dan menerima honor. Alasannya, demi menjaga perasaaan rakyat.

“Demi menjaga perasaan rakyat. Menjaga rasa empati dan sensitifitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ungkap Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam rilis dari Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Senin (30/8/2021).

Namun dalam rilis itu tidak disebutkan jabatan dan jumlah honor yang diterima Gubernur Banten dalam Satgas Covid 19 Provinsi Banten.

Gubernur mengaku fokus pada penanganan pandemi Covid 19 di antaranya koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten / kota, peningkatan kapasitas layanan dan respon RSUD Banten, RSUD Malingping dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) terhadap Covid 19.

Gubernur juga mengaku fokus dalam peninjauan dan inspeksi mendadak (Sidak) pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi Covid 19, penyelesaian masalah pasokan oksiegen medis, percepatan vaksinasi, distribusi sembako dan obat-obatan dengan TNI dan Polri hingga pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya perekonomian regional Banten.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021. Surat Mendagri ini mengatur siapa saja yang mendapatkan honor dalam penanganan pandemi Covid 19.

Dikatakan, dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya.

Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.

Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button