Demokrat Serang dan Cilegon Geruduk Kantor Pengadilan Negeri
Pengurus dan kader DPC Partai Demokrat Kota Serang bersama DPC Demokrat Kota Cilegon berbondong – bondong geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang. Senin (03/04/2023).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan, tentang persoalan peninjauan kembali yang dilakukan oleh KLB Moeldoko.
Rombongan Demokrat, datang ke PN Serang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang, Hj. Nuraeni dan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Awab.
Rombongan pengurus DPC Partai Demokrat Kota Serang itu diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang.
Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Serang datang membawa dan menyampaikan berkas perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
“Kami mengunjungi Pengadilan Negeri Serang perihal minta perlindungan serta keadilan hukum kepada pengadilan setempat. Disampaikan kepada Majelis Agung RI kaitan tentang persoalan peninjauan kembali yang dilakukan oleh KLB Moeldoko,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang, Nuraeni.
Nuraeni yang juga menjabat Anggota DPR RI ini juga menyampaikan, upaya ini dilakukan sebagai rasa kekecewaan dari kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
“Termasuk di Provinsi Banten dan khususnya di Kota Serang dan Cilegon,” terangnya.
Oleh sebab itu, dirinya minta perlindungan hukum yang dimaksud atas usulan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI oleh Moeldoko
“Kami mengutuk keras yang dilakukan Moeldoko yang telah mengusulkan peninjauan kembali,” tegas Nuraeni.
Dengan demikian kata Nuraeni, DPC Partai Demokrat Kota Serang meminta perlindungan hukum ke Pengadilan Serang.
“Kami datang ke Pengadilan Negeri Serang meminta perlindungan hukum,” katanya. Aden Hasanudin
Editor: Abdul Hadi