HeadlineKorupsi

Dipastikan, Pengembalian Rp32,8 Miliar Dari Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Muhamad Hidayat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan bukti setoran berupa rekening koran atas masuknya pengembalian uang Rp32,8 miliar dari belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD milik Pemkab Tangerang yang sudah masuk sejak Februari 2024 berlangsung di tengah proses hukum yang sudah tahap penyidikan oleh pihak Kejari atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.

“Sudah, sudah. Tim kami (BPKAD) sudah, artinya berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan. Yaah berjalan (koordinasi-red), seperti itu,” ungkap Muhammad Hidayat, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Senin (22/07/2024) yang ditemui MediaBanten.Com di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang usai Rapat Paripurna.

Dia mengemukakan bahwa, pengembalian uang itu berasal dari per orangan yang ditransfer ke kas daerah sekira 6 kali setoran.

Namun Hidayat belum mengungkap siapakah pihak per orangan yang dimaksud telah mengembalikan uang diduga hasil praktik lancung ini.

“Saya juga gak bisa (menyebut), karena saya belum membaca langsung bentuk STS (Surat Tanda Setor)nya,” ujarnya.

Dikonfirmasi dasar pengembalian uang, apakah hal itu karena berdasarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan, ataukah adanya baik saran maupun semacam rekomendasi daripada lembaga atau pihak terkait. Hidayat mengaku belum pernah mendapatkan konfirmasi secara langsung dasar pengembalian uang.

Dia menuturkan bahwa pihaknya atau BPKAD selaku bendahara Pemkab Tangerang yang memegang RKUD tidak pernah mendapatkan semacam konfirmasi ataupun semacam laporan baik sebelum maupun sesudah masuknya transfer pengembalian uang dari pengadaan lahan RSUD Tigaraksa sekira 4,9 hektar itu.

“Saya tidak pernah mendapat informasi itu ya. Yang jelas kami RKUD, hanya menerima masuknya uang setelah tau ada bukti rekening koran,” tuturnya.

Soal status uang yang dikembalikan ini, Hidayat menjelaskan bahwa uang tersebut dicatat sebagai lain-lain pendapatan. Katanya, seluruh uang yang masuk ke Kasda musti diamankan.

Jika tidak ada slot atau kategori untuk jenis pendapatan, maka pengembalian uang itu harus dicatat sebagai lain-lain pendapatan.

“(masuknya ke) Jenis lain-lain pendapatan. Terkecuali ada pihak yang merasa itu salah kirim atau salah transfer, maka kita akan lakukan rekonsiliasi. Dan kita akan kembalikan melalui proses sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara, ihwal keterangan pengembalian uang, Hidayat mengaku belum membacanya secara detail. Dia hanya mengetahui, bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang disinyalir telah merogoh kocek APBD Pemkab Tangerang sekira Rp62,4 miliar.

Adapun belanja pengadaan lahan ini sebagaimana termaktub dalam aplikasi sistem informasi rencana umum lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau Sirup Lkpp pada Tahun Anggaran 2021,nilainya mencapai sebesar Rp55 Miliar. Sementara sisanya, dibelanjakan pada tahun sebelumnya.

“Yang jelas itu adalah pengembalian belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” terangnya.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi soal catatan aset, sesungguhnya siapakah pemilik lahan yang kini sudah berdiri bangunan RSUD Tigaraksa sebelum adanya pembebasan saat 2020 dan 2021 lalu. Apakah lahan itu tercatat milik Pemkab Tangerang ataukah milik per orangan yang kini santer disebut milik 9 orang yang terdiri dari 25 bidang.

“Ya kami tidak tahu jikalau sebelumnya (sebelum dibeli/dibebaskan). Kami, BPKAD itu mencatat ketika sudah ada pembayaran (sudah dibebaskan),” jawabnya.

Kendati sudah adanya pengembalian uang sekira 50 persen lebih dari belanja modal pengadaan lahan tersebut, kini status lahan itu telah tercatat sebagai aset milik Pemkab Tangerang “Sudah harus kami catat. Semua pengadaan lahan itu harus kami catat (aset Pemkab),” pungkasnya.

Penyidik Butuh Bukti Setoran

Senin (3/6) lalu, Kejari Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Doni Saputra mengatakan, penyidik membutuhkan sejumlah bukti seperti bukti penyetoran dan dokumen telah masuknya pengembalian uang ke RKUD yang bukan hanya sekedar pernyataan secara tidak langsung kepada penyidik (Baca: Kejari Kab Tangerang Butuh Bukti Pengembalian Uang Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa).

Katanya, Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah diperintahkan dan masih fokus untuk memburu kebenaran informasi ini dengan cara akan mengkonfirmasinya secara langsung kepada para pejabat terkait ihwal pengembalian uang yang telah tercatat dalam RKUD milik Pemkab Tangerang.

Adapun informasi pengembalian uang yang telah masuk ke Kas Daerah tersebut, sesungguhnya telah dibenarkan Ataullah, yang kala itu menjabat Pelaksana Harian Kepala BPKAD saat dikonfirmasi Jumat (31/05/2024) di kantornya.

“Butuh proses juga (untuk validasi-red). Seperti ada beberapa yang dipanggil, terus mungkin aja dokumen juga kan, sahih atau tidak, bukan dari perkataan orang saja,” kata Doni yang ditemui Mediabanten.com di Kantor Kejari.

Sementara, Ricky Tomy Hasiolan, Kepala Kejari pada Rabu (22/05) lalu mengaku, saat itu langsung memerintahkan Kasi Pidsus untuk memburu kebenaran informasi soal adanya pengembalian uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa ke RKUD Kabupaten Tangerang. Kata dia, tim Penyidik pun akan segera memanggil sejumlah pejabat untuk diminta klarifikasi.

Ricky yang saat itu dikonfirmasi, apakah pengembalian uang tersebut dapat menghapuskan atau membebaskan jerat pemidanaan terhadap para pihak yang diduga telah melakukan praktik lancung ini menuturkan, bahwa pihaknya akan fokus mengecek kesahihan informasi ini terlebih dahulu.

“Pengungkapan dugaan kasus korupsi RSUD Tigaraksa masih tetap berjalan. Hari ini (Rabu), saya perintahkan Kasi Pidsus untuk melakukan pendalaman adanya informasi. Saya belum bisa berbicara lebih panjang, karena informasi ini harus di croscek lebih lanjut,” ungkap mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Banten ini.

Bak gayung pun bersambut, sepekan kemudian terungkap, bahwa informasi yang diperoleh eks Aspidsus tersebut ternyata sahih alias tepat dan akurat. Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Ataullah membenarkan bahwa telah adanya pengembalian uang ke RKUD senilai Rp32 Miliar lebih. “Sekitar Februari” ungkapnya, Rabu (29/05).

Adapun Kasus RSUD Tigaraksa ini, telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan sejak Juli 2023 lalu. Sejauh ini, tim Penyidik telah memeriksa sebanyak lebih dari 50 saksi. Pihak Kejari belum mengungkap, apakah kasus ini terkait ada mark up atau tumpang tindih anggaran dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Rumor yang beredar lahan yang dijadikan RSUD Tigaraksa itu adalah masih milik Pemkab Tangerang yang berasal dari PSU atau dikenal fasos-fasum milik eks PT Panca Wiratama Sakti. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button