Disahkan, Perubahan APBD Banten 2017
DPRD Banten mengesahkan raperda anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp 9, 91 triliun, dalam rapat paripurna, Kamis (28/9/2017). Pengesahan raperda tentang perubahan APBD Provinsi Banten TA 2017 ditandai penandatanganan berita acara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dan pimpinan DPRD Banten, Ali Zamroni, Nuraeni, Muflihah dan disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Sekda Banten Ranta Soeharta, Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Budi Prayogo.
Struktur APBD Banten didominasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 5.78 triliun dan dana perimbangan sebesar Rp 4.13 triliun. Sedangkan belanja daerah mencapai Rp 10.47 triliun, yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp 6.83 triliun meliputi belanja pegawai, hibah, bansos, bagi hasil dan bantuan keuangan ke Kabupaten/Kota dan partai politik serta belanja tidak terduga. Sementara belanja langsung sebesar Rp 3.64 triliun meliputi belanja pegawai, modal dan barang/jasa.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, APBD P tahun 2017 telah mengakomodir amanat peraturan pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 tentan hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. “Saya berharap dengan pemberian ini akan memberikan semangat kerja dan motivasi bagi anggota dewan untuk bekerja lebih baik lagi untuk rakyat banten,” kata Gubernur.
Gubernur melanjutkan, untuk mendorong terwujudnya perbaikan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan, Pemprov Banten telah melakukan upaya peningkatan kualitas belanja dengan melakukan efisiensi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Gubernur juga mengakui pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah kepada Pemprov dari Kabupaten/Kota cukup berdampak signifikan terhadap rancangan APBD perubahan. Hal tersebut dapat dilihat pada meningkatnya belanja pada program kegiatan yang mendukung penyelenggaraan proses pendidikan.
“Kita akan siapkan lahan baru untuk pembangunan fisik sekolah, ruang kelas baru SMK/SMA, rehabilitasi ruang belajar, peningkatan kompetensi Guru SMA dan SMK melalui pemberian beasiswa melanjutkan jenjang pendidikan S1 atau S2. Kita fokuskan juga revitalisasi kawasan banten lama,” katanya.
Gubernur berharap setelah disahkan APBD Perubahan 201, Pemprov Banten bisa melaksanakan pembangunan dengan sebaik-baiknya sehingga target kinerja sebagaimana tertuang pada RPJMD dapat tercapai dan dapat terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Saya berharap kita smua transparan, jangan diselinapkan, jangan dikorupsi. Kita kasih tau kepada publik anggarannya, biar rakyat tau dan memantau,” pesannya. (Subag Peliputan dan Dokumntasi Pemprov Banten)