Dishub Pandeglang Belum Tindak Bus Naikan Tarif Mudik Lebaran
Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang meminta kenaikan tarif selama Mudik Lebaran 2022 pada tingkat wajar, yaitu tidak melebihi 20 persen dari tarif semula.
Kasi Angkutan Umun Dishub Pandeglang, Iman Subakti mengatakan, belum ada ketentuan khusus dari Kementrian Perhubungan mengenai kenaikan tarif mudik angkutan darat, terutama bus.
Dia membenarkan, bahwa saat ini pun sudah terjadi kenaikan tarif dari Rp40.000 / orang menjadi Rp50.000 per orang atau sekitar 20 persen.
“Alhamdulillah mereka juga memaklumi, dan bisa dianggap wajar oleh para penumpang,” ungkapnya saat ditemui di Terminal Kadubanen Pandeglang Rabu, (27/04/2022).
Dishub Pandeglang pun saat ini belum bisa menindak ataupun menegur atas kenaikan tarif tersebut.
Lanjut Iman, jika Kementrian Perhubungan sudah mengeluarkan ketentuan tersebut, maka pihaknya akan mengus atau melakukan penindakan bus yang mengenakan tarif di luar ketentuan.
“Selama ini kan kami belun ada, jadi kita ikuti yang dari pusat,” jelasnya.
Dishub juga menekankan agar tidak adanya perubahan kenaikan tarif yang sudah disepakti pihak PO Bus sendiri.
Jika hal itu terjadi, penumpang merasa tidak nyaman dengan alasan akan dirugikan, tanpa menunggu instruksi langsung dari pusat pihaknya akan segera menindak.
“Nanti akan tidak dan buatkan berita acara dan seperti apa, dan kalo untuk sanksinya itu bukan kewenangan kita (Dishub-red) itu kewenangan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP-red),” tegasnya.
Karena keselamatan penumpang sangat penting, Iman juga menyampaikan kepada masyarakat Pandeglang dan para pemudik agar segera menghubungi pihak Dishub Pandeglang jika melihat bus yang kebut-kebutan ataupun tarif yang melebihi batas normal.
“Jika melihat hal itu, silahkan untuk menghubungi langsung kepada Kasi Angkutan Dishub Pandeglang dinomor 085777659001,” katanya. (Reporter: M Hafidz / Editor: Iman NR)