Ekonomi

Lion Air Group Terapkan Tarif Batas Atas dan Bawah Harga Tiket Pesawat

Lion Air (JT), Wings Air (IW) dam Batik Air (ID) menjual tiket pesawat kelas ekonomi sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No.106 tahun 2019. Harga tiket ekonomi tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi batas bawah.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers Humas Lion Air Group yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (24/6/2020) mengatakan, penentuan tarif Lion Air Group tidak pernah berkerja sama dengan pihak lain di luar perusahaan.

“Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” kata Danang.

Penerapan berdasarkan kategori layanan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 20/2019”).

Contoh Tarif

Berikut contoh beberapa rute domestik sesuai KM 106/2019

Rute Pesawat PropellerTarif Batas AtasTarif Batas Bawah
Aek Godang (AEG) – Kualanamu (KNO)Rp862.000Rp302.000
Alor (ARD) – Kupang (KOE)Rp802.000Rp281.000
Ambon (AMQ) – Langgur (LUV)Rp1.743.000Rp610.000
Bima (BMU) – Lombok Praya (LOP)Rp 888.000Rp 311.000
Rute Pesawat JetTarif Batas AtasTarif Batas Bawah
Balikpapan (BPN) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK)Rp1.614.000Rp565.000
Banjarmasin (BDJ) – Yogyakarta Kulonprogo (YIA)Rp 1.255.000Rp 439.000
Denpasar (DPS) – Surabaya (SUB)Rp638.000Rp 223.000
Gorontalo (GTO) – Makassar (UPG)Rp 1.418.000Rp 496.000
Jayapura (DJJ) – Sorong (SOQ)Rp1.387.000Rp 485.000
Luwuk (LUW) – Makassar (UPG)Rp 1.203.000Rp 421.000
Makassar (UPG) – Tarakan (TRK)Rp 1.419.000Rp 497.000
Manokwari (MKW) – Sorong (SOQ)Rp 744.000Rp 260.000
Samarinda (AAP) – Surabaya (SUB)Rp 1.430.000Rp 501.000
Palangkaraya (PKY) – Surabaya (SUB)Rp 1.160.000Rp 406.000
Surabaya (SUB) – Labuan Bajo (LBJ)Rp 1.388.000Rp 486.000


Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

Baca:

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari:

  • Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan batas bawah).
  • Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara.
  • Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).
  • Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
  • Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).

(Siaran Pers Humas Lion Air Group / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button