Ekonomi

Syarat Terbang Lion Air Group, Cukup bukti Tes Kesehatan Covid 19

Lion Air Group mulai melayani penumpang domestik pada 10 Juni, setelah dihentikan pada 5 Juni 2020 akibat banyak penumpang yang tidak dapat memenuhi protokol kesehatan covid 19 sebagai syarat terbang. Penerbangan Lion Air Group terdiri dari Lion Air (JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers Humas Lion Air Group yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (9/6/2020) menyebutkan, calon penumpang cukup berbekal bukti tes kesehatan seperti PCR, Rapid Test atau surat keterangan kesehatan.

Ini berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan RI No.7 tahun 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman coronan virus disease 2019 (Covid 19).

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

PCR dan Rapid Tes

  1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.
  2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas. Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

  • Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
  • Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
  • Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
  • Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
  • Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
  • Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  • Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. (Siaran Pers Humas Lion Air Group / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button