Akhirnya Polda Banten menangguhkan penahanan OS dan MHF, dua buruh yang ditahan karena menerobos ruang Gubernur Banten pada demo yang berlangsung Rabu (22/12/2021).
Kedua presiden buruh itu adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
“Saya juga ingin meluruskan informasi yg beredar di masyarakat bahwa Polda sudah melaksanakan protap dengan benar tidak ada penerobosan saat dalam aksi dan tidak ada benturan antara buruh dengan kepolisian. Masa yang masuk adalah yang akan beraudensi dan tidak ada ruangan saat itu dan terjadi aksi spontanitas,” kata Andi.
“Saya berharap kasus ini agar bisa mengambil langkah restorative justice yang digaungkan oleh Kapolri.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebutkan penanangguhan penahanan kedua buruh yang menjadi tersangka sudah diatur dalam KUHP.
“Ada kewenangan penyidik untuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur pada Pasal 31 HUKP. Untuk syarat-syarat penagguhan penahanan sendiri sudah terpenuhi,” ujarnya.
“Selain itu, Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan karena alasan kemanusiaan, kedua tersangka tulang punggung keluarga dan penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)