DPRD Kabupaten Tangerang mulai menggodok nama-nama bakal calon Penjabat (Pj) Bupati Tangerang yang akan diusung dan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI dalam waktu dekat.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail yang dikonfirmasi MediaBanten.Com di ruang kerjanya, belum lama ini membenarkan penggodokan bakal calon Pj Bupati Tangerang.
Penggodokan bakal calon Pj Bupati Tangerang untuk memenuhi surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kememdagri) ke DPRD Kabupaten Tangerang.
Isi surat tersebut menyebutkan agar DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan maksimal tiga nama bakal calon Pj Bupati Tangerang. Ketiga nama itu harus berstatus ASN dengan eselon II dari baik dari Pemkab Tangerang, Pemprov Banten atau kementrian.
Permintaan Kemendagri itu berdasarkan bahwa masa jabatan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli akan berakhir September 2023.
Sementara pemilihan langsung kepala daerah Kabupaten Tangerang, baru akan digelar serentak rencananya November 2024 nanti. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati, diperlukan seorang Penjabat (Pj).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, nama calon Pj Bupati Tangerang mulai dibahas melalui rapat para pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan partai politik.
“Jadi karena di ketentuan itu kita ditunggu untuk segera mengusung tiga nama yang akan diusulkan oleh DPRD, dalam hal ini batas akhir (penyerahan nama) sampai dengan tanggal 9 Agustus,” kata Kholid.
Politisi PDIP ini menuturkan, sejauh ini komunikasi antar pimpinan DPRD sudah mengerucut kepada nama-nama tertentu yang akan diusung ke Kemendagri RI untuk menjadi calon PJ Bupati.
Di sisi lain, pengusulan nama calon PJ Bupati tak hanya diusulkan dari DPRD Kabupaten Tangerang semata, tetapi terkait Pemprov Banten dan Kemendagri RI sendiri juga diminta usulan nama tiga calon PJ Bupati.
Sementara mekanisme pengusulan, Kholid menyebutkan bahwa pembahasan nama-nama kandidat bakal dibahas secara terbuka bersama Pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi. “Kita floor kan aja,” ujarnya.
Untuk nama-nama yang akan diusung, Kholid belum menyebut. “Ya nanti, kan belum. Nanti kan bisa siapa tahu nanti beberapa fraksi ada yang ngusulin si A, si B, kita enggak tahu. tapi tetap nggak boleh lebih dari tiga nama kan,” ungkapnya.
Menurut Kholid, yang terpenting siapapun yang nantinya akan ditetapkan oleh Kemendagri RI untuk menjabat PJ Bupati, haruslah sosok yang mempuni dalam mengemban tugasnya.
Di antaranya Pj Bupati nanti tidak banyak mengubah rumusan kebijakan yang sudah ada, mampu bersinergi dengan lingkungan kerja yang ada.
Tidak banyak merubah rumusan kebijakan yang sudah ada dan mampu bersinergi dengan kondisi lingkungan kerja serta dapat merealisasikan apa yang belum tercapai dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Yang kedua tentunya ini kan hanya sebatas memfasilitasi kepentingan daerah, harus bisa lebih memahami tentang kultur karakter Kabupaten Tangerang,” katanya.
Dikonfirmasi apakah sebaiknya PJ Bupati Tangerang dijabat oleh ASN dari lingkup Pemkab Tangerang, Kholid menjawab bahwa kewenangan DPRD hanya sebatas mengusulkan. Sementara penetapan PJ Bupati merupakan kewenangan Kemendagri RI.
Tetapi Kholid meyakini, Kemendagri RI mempunyai keputusan yang arif dan bijak dalam hal ini menentukan PJ Bupati Tangerang.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengatakan, Pj Bupati Tangerang lebih tepat dijabat oleh ASN dari Pemkab Tangerang.
“Saya kira PJ Bupati nanti, lebih tepat dari internal ASN disini laah,” ungkap Politisi besutan Menhan RI, Prabowo Subianto. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR