Ekonomi

DPRD Kota Serang Minta Pemkot Tagih Piutang Rp128 Miliar

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Badan Pendapatan Keuangan Asli Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk segera melakukan pemilahan piutang pendapatan daerah. Karena pada buku Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Kota Serang terkait piutang pada 31 Desember 2018 mencapai Rp128 miliar.

“Komisi III meminta kepada BPKAD Kota Serang untuk segera melakukan pemilahan piutang,” kata TB Ridwan Akhmad, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang. Jumat (11/10/2019).

Dia menegaskan, DPRD Kota Serang akan mendorong pihak BPKAD memproses penagihan piutang pendapatan yang masih belum dibayar. Karena hal itu dapat dijadikan sebagai potensi pendapatan Kota Serang. Akan tetapi kata dia, harus diketahui terlebih dulu mana piutang yang bisa ditagih dan mana piutang pendapatan yang tidak bisa ditagih.

“Intinya jangan sampai ada piutang pendapatan yang belum optimal proses penanganannya, kan itu luar biasa angkanya besar yang ada di luar,” ucapnya.

“Karena ada swasta, perorangan, dan warisan dari Kabupaten Serang. Intinya Kami ingin piutang yang masih lancar dan bisa ditagih ada berapa totalnya, yang warisan Kabupaten berapa, yang sudah kadaluarsa menurut peraturan ada berapa,” imbuhnya.

Baca:

Piutang Lancar

Ridwan mengatakan, menurut undang-undang piutang dikategorikan menjadi tiga klasifikasi. Yakni piutang lancar, kurang lancar, dan piutang macet. Selain itu dalam peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa piutang itu akan kadaluarsa ketika sudah masuk jangka waktu 5 tahun.

Ridwan membeberkan, pada tahun sebelumnya dalam analisa Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Kota Serang posisi Pitung pada neraca 31 Desember 2017 mencapai Rp136 Milyar. Piutang pendapatan itu dari beberpa sumber, yakni warisan dari Kabupaten Serang, dan pihak swasta dari tahun 2015-2018.

“Rinciannya piutang pajak daerah Rp117 miliar, piutang retribusi Rp452 juta, dan piutang pendapatan lainnya Rp664 juta. Pokoknya totalnya Rp136 milyliar,” katanya.

Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Ketua Komisi III TB Ridwan Akhmad, mengaku telah memanggil 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi patner komisi III pada Rabu 9 Oktober 2019, OPD tersebut tentunya dapat menghasilkan PAD baik sektor retribusi maupun pajak daerah.

Membangun Persepsi

Ridwan mengatakan, pertemuan itu dalam rangka membangun satu persepsi bersama untuk bagaimana caranya pada 2020, baik retribusi maupun pajak daerah mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan pertumbuhan yang eksforensial. Karena finalisasi APBD akan dijadwalkan rampung pada 20 Oktober 2019 mendatang oleh badan anggaran dan TAPD.

“Target angka yang dipasang di 2020, itu merupakan angka yang obsesif tetapi terukur. Jangan ibsesif buta, semangat naik gede tetapi tidak terukur atau sebaliknya, terukur tetapi pesimistis,” katanya.

Ia membeberkan, target total pendapatan pada RAPBD 2020 yakni sebesar lebih Rp189 miliar. Dengan rincian pajak daerahnya Rp148 miliar, dan retribusi Rp19 miliar. “Alhamdulillah dalam rapat tersebut kita sepakat untuk meningkatkan angka pajak dan retribusi daerah dalam total pendapatan asli daerah kenaikannya kurang lebih Rp5 miliar,” jelasnya.

“Jadi dari pajak daerah Rp 2 miliar, dan Rp3 miliar lagi dari retribusi. Itu angka diluar dari yang sudah tercantum dalam RAPBD. Karena prosesnya juga masih pembahasan,” ibuhnya.

Dalam meningkatkan kesejahteraan, menurutnya Pemkot Serang memiliki kekurangan dalam pagu anggaran. Karena faktor diantaranya ketergantungan anggaran pusat ke kota serang cukup besar. “Kalau kita lihat rasionya 17,6 persen. Artinya itu menyumbang PAD pada 2020 sebesar 17,6 persen. Jadi rasio kemandirian kita masih rendah,” ungkapnya

Menurut dia, dalam meningkatkan kemandirian daerah, tidak ada cara lain selain meningkatkan potensi pendapatan dan retribusi di Kota Serang. Hal tersebut menurut dia telah sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri nomer 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020, ketika menentukan target pajak dan retribusi daerah dalam RAPBD harus berdasarkan data subyek dan obyek daerah. Kemudian harus berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi, dan realisasi.

“Dalam rapat kerja itu pertama kita melihat bagaimana sebelas OPD itu dalam realisasi retribusi dan penghasilan pajak daerah. Karena pada taun ini baru ada yang mencapai 50-80 persen, bahkan ada yang kurang,” katanya. (Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button