Dua Pegawai Konfirmasi Covid 19, Pelayanan PN Serang Ditutup
Dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Serang dinyatakan konfirmasi atau positif Covid 19, menyebabkan seluruh layanan persidangan dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Para pegawai PN Serang wajib berkerja di rumah. Persidangan dilakukan hanya sidang yang bersifat darurat atau mendesak.
Wakil Ketua PN Serang Gutiarso membenarkan seluruh pelayanan di PN Serang dihentikan karena Covid 19. Karena itu, pengadilan ini akan melakukan sterilisasi seluruh bagian gedung. Namun pengadilan tetap memberlakukan piket pegawai di kantor.
“Bahwa semua pelayanan di sini ditiadakan kecuali sifatnya mendesak antara lain upaya hukum banding, kasasi, PK dan surat yang mendesak karena ada petugas piket di kantor. Dan sidang tidak mendesak ditiadakan sementara sampai menunggu hasil swab,” kata Gutiarso yang juga juru bicara PN Serang, Selasa (1/9/2020).
Diperkirakan hasil swab kedua ini keluar 7 atau 8 hari ke depan. Pada dasarnya, pelayanan ditutup kecuali ada upaya pencarian keadilan yang sifatnya sangat mendesak.
Baca:
Ketua PN Serang Barita Sinaga berharap hasil swab bisa segera keluar dari Kemenkes. Jika pada hasil swab kedua ini ternyata ditemukan positif Corona, pengadilan akan kembali mengambil kebijakan tertentu.
“Kalau 3 -4 hari ini bisa dilihat, hari Sabtu keluar sehingga PN Serang di hari Senin kerja kecuali tidak ada positif. Kalau ada (positif) diambil lagi tindakan untuk itu,” tutur Barita.
Penghentian layanan ini dilakukan karena keadaan darurat. Persidangan oleh majelis hakim juga sudah ditunda. Namun, untuk pencari keadilan katanya bisa dilayani petugas piket termasuk bisa menghubungi nomor pengadilan.
Kepala Seksi Surveillance dan Imunisasi Dinkes Kota Serang Nurbaety menjelaskan swab kedua di PN serang dilakukan kepada 115 pegawai. Untuk dua orang yang sebelumnya positif, saat ini masih isolasi mandiri dan satu di antaranya sudah dinyatakan negatif saat dites kembali.
Baca:
“Satu orang sudah di-swab yang kedua hasilnya negatif, kalupun negatif harus isolasi mandiri,” ucap Nurbaety.
Juru Bicara Covid 19 Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, kedua pegawai PN Serang itu beralamat di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Hasilnya swabnya nanti dicatat sesuai domisili, yaitu Lebak dan Pandeglang.
“Itu sudah dirilis dua minggu yang lalu. Hasil swabnya bukan ke Kota Serang, tetapi ke masing-masing daerah sesuai dengan domisilinya,” kata W Hari Pamungkas. (Rivai Ikhfa)